GELORA.CO -Polisi menetapkan 4 tersangka baru di kasus penipuan rekrutmen CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Keempat tersangka ini dinyatakan turut serta dalam tindak pidana penipuan Olivia Nathania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka itu adalah FS, ES, R, dan SN. Keempat tersangka dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Perannya adalah turut serta," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Keempat tersangka ini akan segera diperiksa polisi dengan status tersangka dalam waktu dekat.
"Di sini kita jerat di Pasal 55 dan 56 KUHP ikut serta membantu. Tindak lanjut kedepan akan kita panggil, kita sedang jadwalkan untuk panggil empat orang tersebut untuk kita periksa sebagai tersangka di pasal utamanya di Pasal 372, 378, dan 262 KUHP," ujar Yusri.
Olivia Nathania Tersangka
Polda Metro Jaya telah mengumumkan perkembangan kasus CPNS fiktif dengan terlapor Olivia Nathania. Status dari Olivia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Olivia Nathania Ditahan
Usai ditetapkan tersangka, Olivia pun langsung dilakukan penahanan. Dia bakal ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).
Tubagus Ade mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan kepada Olivia. Penahanan kepada Olivia digunakan salah satunya untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti.
"Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya," terang Tubagus Ade.
Pihak pengacara Olivia pun telah mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya. Surat pengajuan penahanan Olivia telah diserahkan penyidik pada Kamis (11/11) malam.
Pengacara Olivia, Susanti Agustina mengatakan hingga kini pihaknya belum tahu apakah pengajuan penahanan kepada Olivia diterima atau tidak oleh penyidik. Namun, dalam mereka telah secara resmi mengajukan penahanan kota bagi Olivia.
"Kita minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian ya nanti penyidik yang tentukan itu," saat dihubungi Jumat (12/11).
Susanti mengatakan kliennya selama proses penyelidikan hingga ditetapkan tersangka selalu kooperatif. Susanti pun menyebut kliennya kini masih dalam tahap pengobatan sehingga penangguhan penahanan harus dilakukan kepada Olivia.
Selain itu, Susanti pun mengatakan Ibu Olivia, Nia Daniaty, pun siap menjadi jaminan penangguhan anaknya. Nia, kata Susanti, menjamin Olivia tidak akan melarikan diri.
"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orang tua bahwa Oi nggak melarikan diri," katanya.(detik)