IG Farid Okbah Unggah Story Usai Ditangkap, Ini Penjelasan Densus 88

IG Farid Okbah Unggah Story Usai Ditangkap, Ini Penjelasan Densus 88

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tersangka kasus tindak pidana terorisme, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, pada Selasa (16/11/2021), sekitar pukul 04.43 WIB. 

Namun akun Instagram milik Farid Okbah tetap aktif meski dia ditangkap.

Dilihat detikcom pagi ini, Rabu (17/11/2021), tepatnya pukul 07.48 WIB, akun itu terakhir membuat postingan IG 16 jam yang lalu, atau setelah Farid Okbah diciduk Densus di Bekasi. Bahkan, salah satu Instastory Farid menampilkan tautan (link) yang berisi mengenai kabar penangkapan dirinya.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar merespons akun @faridokbah_official yang masih mengunggah sejumlah konten. Aswin memastikan alat komunikasi Farid Okbah sudah disita Densus.

"Ya (alat komunikasi dipastikan disita)," kata Aswin saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/11).

Namun Aswin membenarkan bahwa akun IG @faridokbah_official merupakan milik Farid. Hanya, akun tersebut dikelola oleh admin sehingga terlihat masih aktif.

"Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah dikelola oleh admin," imbuhnya.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah. Selain keduanya, ada seseorang berinisial AA yang diamankan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA, dan FAO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Ramadhan membeberkan bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi. Mereka ditangkap tadi subuh.

"Waktu penangkapan AZ (Ahmad Zain An Najah), Selasa, 16 November, pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," tuturnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita