GELORA.CO -Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan segera mengadili tersangka dugaan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Adapun susunan majelis yang menangani perkara Munarman itu akan dirahasiakan.
Diketahui sidang perdana Munarman akan digelar pada 1 Desember mendatang. Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Namun nama susunan majelis hakim yang menangani kasus Munarman dirahasiakan.
"Tidak (tidak dapat disampaikan susunan majelis)," kata pejabat humas PN Jaktim, Alex, saat dihubungi, Rabu (22/11/2021).
Hal itu karena dalam Pasal 34 UU nomor 5 tahun 2018 pemberantasan kasus terorisme mengatur tentang perlindungan identitas penyidik, hakim, jaksa, petugas pemasyarakatan.
Berikut bunyinya:
Pasal 34
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa:
a. perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental
b. kerahasiaan identitas, dan
c. bentuk perlindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan
Sementara itu mengenai tata cara perlindungan identitas hakim, penyidik, penuntut umum, petugas pemasyarakatan diatur di Peraturan Pemerintah. Adapun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2019 yang mengatur tentang tindak pidana terorisme dan perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim dan petugas pemasyarakatan.
Berikut bunyi Pasal 64 PP 77/2019:
a. Perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental
b. kerahasiaan identitas,
c. bentuk perlindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.
Sementara itu humas PN Jaktim menjelaskan sidang Munarman nantinya juga tidak diperbolehkan melakukan live streaming atau siaran langsung bagi awak media. Hal itu juga karena adanya UU tersebut tentang perlindungan terhadap aparat penegak hukum yang menyidangkan kasus terorisme.
Diketahui, dalam SIPP PN Jaktim, Munarman akan didakwa terkait dugaan kasus terorisme. Kasus itu bermula pada Sabtu tanggal 24 Januari 2015, hari Minggu tanggal 25 Januari 2015, dan pada hari Minggu tanggal 5 April 2015 atau setidak-tidaknya pada 2015.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Munarman diduga melakukan tindak pidana merencanakan/menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme di Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam) Jalan Sungai Limboto No 15 RT 02 RW 03 Kelurahan Lajangiru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Jl William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara atau setidak tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana Atas Nama terdakwa Munarman.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). Polri mendalami kaitan Munarman dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.
"Itu masih dalam pendalaman dari penyidik Densus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Hal itu disampaikan Argo saat ditanya apakah Munarman terkonfirmasi sebagai anggota JAD atau belum. Pertanyaan tersebut terkait penangkapan tiga eks petinggi FPI di Makassar.
Penangkapan ketiga eks petinggi FPI Makassar itu disebut masih terkait Munarman. Polisi kini melakukan pendalaman kaitan tiga eks petinggi FPI Makassar dengan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
Pendalaman dilakukan setelah salah satu terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD ) Sulsel dari kelompok kajian Vila Mutiara yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku pernah dibaiat oleh FPI. Saat itu, Munarman selaku Sekjen FPI turut hadir.(detik)