GELORA.CO -Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi.
Saat divonis, Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab. Berikut ini perjalanan kasusnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor, pada November 2020. Saat itu, RS Ummi dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq. Ia pun mendapat vonis 4 tahun penjara.
Dirangkum detikcom, Selasa (15/11/2021), berikut ini kilas balik kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq:
1. Habib Rizieq Tolak Swab Ulang
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sempat mengupayakan agar Habib Rizieq Shihab, yang saat itu dirawat di RS Ummi, melakukan tes swab ulang. Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga Rizieq.
"Jadi memang kemarin itu kita sudah melakukan swab ulang kepada pasien tersebut, hanya ada penolakan dari pihak keluarga," kata Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor Agustian Syah, Sabtu (28/11/2020).
Keluarga Rizieq disebut menolak di-swab ulang dengan alasan baru saja melakukan tes swab. Satgas COVID-19 Kota Bogor pun akan kembali mengupayakan swab test kepada Rizieq dan keluarganya.
Namun Agustian Syah menyebut pihak RS Ummi berkewajiban memberitahukan hasil swab Rizieq kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor. Menurutnya, kewajiban menyampaikan hasil swab bukan di pihak pasien, melainkan pihak rumah sakit.
2. RS Ummi Dilaporkan ke Polisi
Direktur Utama RS Ummi, Bogor, Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Benar," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020)
Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Pemkot Bogor mengatakan pihak RS Ummi, Bogor, diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.
Bagaimana perjalanan kasus tes swab RS UMMI ini? Silakan klik halaman selanjutnya.
3. Habib Rizieq Diperiksa
Habib Rizieq juga telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus RS Ummi. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diberi 41 pertanyaan oleh penyidik.
"Terhadap Rizieq pemeriksaan sudah selesai. Dicecar 41 pertanyaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (4/1/2021).
4. Habib Rizieq Jadi Tersangka
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2021).
5. Habib Rizieq Cecar Wali Kota Bogor
Terdakwa penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq, mencecar Wali Kota Bogor Bima Arya di persidangan. Habib Rizieq heran dirinya dipolisikan dalam perkara ini.
"Dengan dasar hukum Anda sebagai Kepala Satgas COVID Kota Bogor, Anda memaksakan saya, memaksakan RS Ummi membuat laporan kepastian kondisi. Kita masih nunggu PCR, kok," kata Habib Rizieq di persidangan, PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
"Yang kita tuntut pelaporan tadi," jawab Bima Arya.
6. Habib Rizieq Klaim Diintai Drone
Selain itu, Habib Rizieq Shihab sempat mengklaim adanya pengintaian di Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan menggunakan pesawat nirawak atau drone. Rizieq menuduh pengintaian itu dilakukan oleh Badan Intelijen Negara atau BIN.
Perihal itu disampaikan Rizieq dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam perkara kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Rizieq awalnya menceritakan kondisinya setelah menjalani perawatan di RS Ummi setelah sembuh dari COVID-19.
"Pada hari yang sama, tiga anggota BIN atau Badan Intelijen Negara yang sedang melakukan penyusupan dan pengintaian di Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, dengan menggunakan drone tertangkap oleh petugas pos penjagaan pesantren. Dan setelah diperiksa secara baik-baik, kemudian diketahui melalui kartu identitasnya bahwa mereka bertiga adalah anggota BIN, maka dilepas dan dibebaskan secara terhormat, karena mereka adalah petugas negara," kata Rizieq dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (20/5/2021).
Rizieq, yang saat itu berada di kediamannya di Sentul, Bogor, juga menyebut ada pemantauan dari drone. Dia pun memutuskan berpindah lokasi untuk melakukan isolasi mandiri.
7. Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," tambah jaksa.
8. Tuding Tuntutan Jaksa Tidak Adil
Habib Rizieq merasa tuntutan jaksa tidak adil. Soalnya, tuntutan terhadap Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra tidak seberat itu.
"Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi yang merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah tapi dituntut ringan, seperti dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara," kata Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Kamis (17/6/2021).
9. Divonis 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.
Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di-antigen, namun berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19 kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.
Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Dengan demikian, Rizieq pun menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan, Majelis Hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq seusai pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Habib Rizieq akan mengajukan banding. Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasihat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.
10. Vonis 4 Tahun Disunat Jadi 2 Tahun
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.
"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11).
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Pihak Rizieq pun lantas mengajukan kasasi. Demikian pula kubu jaksa penuntut umum. Lalu, apa alasan MA memotong masa hukuman Habib Rizieq?
"Meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong, akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro.(detik)