HNW Tolak Teror Berbentuk Framing Pembubaran MUI

HNW Tolak Teror Berbentuk Framing Pembubaran MUI

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan terorisme. HNW juga menolak teror berbentuk framing yang dijadikan trending topic oleh sebagian kalangan untuk membubarkan MUI.

Framing yang dijadikan trending topic pembubaran MUI ini terjadi pasca penangkapan pimpinan MUI Dr. Zain An-Najah oleh Densus 88 karena dugaan terlibat kasus terorisme. HNW menegaskan dukungannya terhadap MUI. Apalagi, MUI adalah organisasi legal dan formal.

HNW mengingatkan agar umat Islam dan negara untuk waspada terhadap gerakan yang menunggangi isu terorisme dengan penangkapan terhadap salah satu anggota pimpinan MUI, yang ditunggangi untuk agenda lain. Yaitu teror terhadap MUI dengan rekayasa wacana untuk pembubaran Majelis Ulama Indonesia.

"Di tengah kekhawatiran bangkitnya komunisme gaya baru, seks bebas di PT akibat Permendikbud, terorisme KKB Papua, yang semuanya ditolak MUI, maka wacana untuk bubarkan MUI jadi layak dikritisi dan diwaspadai, sebagai gerakan yang menunggangi isu terorisme untuk membentuk teror yang lain. Yaitu membubarkan MUI," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

"Bila benar terjadi, maka ini merupakan agenda Islamophobia dan pelecehan lembaga keagamaan termasuk yang Islam Moderat. Bila berhasil membubarkan MUI sebagai lembaga berkumpulnya Ormas-ormas Islam Moderat, atau minimal mengopinikan/memframing, maka akan menyebar saling curiga dan tidak percaya."

"Bahkan bisa tercerai berailah Umat dan dapat meningkatkan potensi diadu domba. Sehingga memperlebar ketidak harmonisan dan pembelahan sesama anak bangsa, yang akhirnya akan melemahkan sendi-sendi NKRI," jelasnya.

Masyarakat beragama khususnya umat Islam, menurut HNW, merasakan manfaat riil kehadiran MUI dalam urusan moderasi beragama di Indonesia dan penguatan NKRI. Oleh karena itu wacana pembubaran MUI dinilai tidaklah berasal dari pihak yang tulus melawan terorisme.

Melainkan pihak tertentu yang memanfaatkan isu terorisme yang diduga melibatkan salah satu anggota pimpinan MUI, untuk tujuan membubarkan MUI. Lalu melemahkan serta memecah belah umat, yang mereka sadari atau tidak, bisa berujung pada pelemahan NKRI.

HNW menilai terkait penangkapan Dr. Zain an-Najah selaku anggota Komisi Fatwa MUI yang karena kasus itu dinonaktifkan oleh MUI dari keanggotaan kepengurusan MUI sampai ada keputusan tetap dari pengadilan. Maka MUI telah bersikap jelas dengan menegaskan bahwa MUI menolak terorisme dan mendukung pemberantasan terorisme.

Menurutnya, kasus penangkapan itu tak terkait dengan organisasi/lembaga MUI dan menyerahkan proses hukum kepada aparat, dengan mengingatkan agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan memenuhi prinsip keadilan dan pemberian hak-hak untuk tersangka.

Peringatan ini semestinya juga ditujukan kepada Densus 88 terkait kasus dugaan keterlibatan dengan terorisme yang disangkakan terhadap Ustaz Farid Okbah. Selain itu, sangat baik kalau MUI selain imbauannya agar masyarakat tidak terprovokasi, tetap menjaga kerukunan antarumat beragama, dan kemaslahatan umum. Lalu juga mengkritisi kinerja dari Densus 88 agar betul-betul profesional, adil dan tak tebang pilih.

HNW juga mengingatkan apabila kasus individu (oknum) dihubungkan dengan tuntutan pembubaran organisasi (MUI), lantas generalisasi itu diperbolehkan dan diberlakukan tanpa tebang pilih, maka tidak ada lembaga apapun termasuk lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, hingga Kabinet Presiden Jokowi, DPR, DPD, KPK termasuk Parpol bahkan Kepolisian, yang luput dari kasus yang terjadi dengan 'oknum' anggota/pimpinannya.

Untuk setiap kasus individual tersebut, maka yang terjadi adalah 'oknum' yang terlibat ditegakkan ketentuan hukum, tapi tidak ada yang menuntut lembaganya dibubarkan.

Begitulah sewajarnya yang diberlakukan untuk MUI. Kesalahan yang disangkakan kepada individual, tidak boleh diubah menjadi kesalahan organisasional. Apalagi organisasi sudah tegas menyampaikan sikapnya yang menolak terorisme dan mendukung pemberantasan terorisme.

"Jika ditemukan satu kasus yang disangkakan telah dilakukan oleh seorang anggota suatu organisasi kemudian lembaganya dibubarkan, maka apa ada organisasi maupun lembaga yang tersisa di Indonesia? Oleh karena itu kita tolak framing pembubaran MUI, yang juga menjadi teror terhadap MUI," ujar HNW.

"Dan mendesak aparat penegak hukum termasuk Densus 88 memberantas terorisme dengan benar dan tanpa hadirkan teror yang lain. Harus dengan memenuhi semua ketentuan hukum dan hak-hak para tersangka, suatu hal yang dalam kasus terakhir, masih dikeluhkan oleh keluarga para tersangka dan tim hukumnya," ujarnya.

Ia menjelaskan mestinya Densus 88 bersikap profesional dan adil, tanpa pandang bulu memberantas teror dan terorisme yang secara terbuka telah lama dideklarasikan oleh KKB Papua. Kelompok ini oleh Menkopolhukam sejak April 2021 dinyatakan sebagai organisasi teroris.

Apalagi akibat terornya KKB Papua sudah banyak korban berjatuhan dari kalangan TNI, Polri, Nakes, masyarakat sipil, dan sarana publik. Namun, ia menyayangkan tak terdengar Densus 88 mengatasi terorisme KKB Papua yang jelas-jelas melakukan aksi teror, bahkan menantang perang dan aksi-aksi lain yang membahayakan keutuhan kedaulatan NKRI.

"Bila hal seperti ini berlanjut, perasaan diberlakukan tidak adil makin menyeruak karena keadilan hukum tidak ditegakkan, maka yang akan dirasakan oleh umat adalah benar adanya Islamophobia, dan itu meresahkan serta tidak menguntungkan bagi penguatan kesatuan berbangsa dan bernegara untuk kokoh kuatnya NKRI, suatu hal yang mestinya dihindari oleh Densus 88 dan oleh Pemerintah," ujarnya.

"Oleh karena itu seharusnya Densus 88 dan Pemerintah tidak membiarkan teror terhadap MUI dengan wacana pembubaran MUI, karena itu tidak membantu mengatasi terorisme, justru memperlemah kohesi dalam NKRI," pungkasnya.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita