GELORA.CO - Mahkamah Agung sudah berada di jalan yang benar dengan menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko, terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya sudah sejak awal yakin bahwa Mahkamah Agung (MA) akan menolak permohonan uji materiil itu. Pasalnya, AD/ART hanya regulasi yang mengatur internal partai.
"Anggaran dasar partai politik bukan objek untuk judicial review, karena itu bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Karena hak uji materiil di MA adalah hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (10/11).
Alasan kedua, kata Hamdan, UU 2/2011 tentang Partai Politik yang mengatur pembentukan AD/ART hanyalah sebagai panduan terhadap partai politik yang berlaku bagi kader kadernya.
"Jadi sekali lagi memang tidak delegasi, jadi apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali, dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh," terangnya.
Menurutnya, keputusan MA juga berarti penting bagi jalannya demokrasi terutama kedaulatan internal setiap partai politik.
"Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya upaya politik. Jadi tetap dalam jalur," pungkasnya.[rmol]