Habib Bahar Resmi Bebas, PA 212: Selamat Berjuang Kembali di Medan Dakwah

Habib Bahar Resmi Bebas, PA 212: Selamat Berjuang Kembali di Medan Dakwah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wasekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin, turut buka suara setekah mengetahui Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Novel mewakili PA 212 mengaku akan mendukung perjuangan Habib Bahar dalam membela ulama yang terzalimi dan umat islam yang tertindas.

"Saya selaku wasekjen PA 212 dan juga pengacara beliau trus mendukung perjuangan beliau untuk fokus bela ulama yang terzalimi dan umat islam yg tertindas," kata Novel saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

Dalam pandangan Novel, Habib Bahar merupakan aset besar umat islam Indonesia yang bisa memberikan motovasi kepada kaum muda untuk mempelajari agama islam. Kata dia, kaum muda jangan sampai menjadi generasi yang lemah dan tertindas oleh rezim hari ini.

"Jangan sampai anak muda menjadi generasi yang lemah tertindas oleh rezim yang sudah tidak berdaya terhadap penjajahan asing dan aseng yang sudah mengatur negara dan oknum pejabat untuk tunduk kepada kepentingannya," tegas Novel.

Kepada Habib Bahar, Novel mengucapkan selamat berjuang kembali di medan dakwah. Sebab, lanjut Novel,perjuangan akan terus berjalan entah apapun risiko yang harus dihadapi.

"Selamat berjuang kembali Habib Bahar dimedan dakwah, amar makruf dan nahi munkar dan jangan gentar terhadap musuh musuh Allah dan para penghianat negara yang mau menghancurkan agama islam dan negara ini.Berjuanglah apapun resikonya demi tegaknya kebenaran dinegara yang kita cintai ini," pungkas dia.

Bebas

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (21/11/2021).

Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.

Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita