Habib Aboe: Penunggang Gelap Menunggu Isu Pemberantasan Teror*sme untuk Bubarkan MUI

Habib Aboe: Penunggang Gelap Menunggu Isu Pemberantasan Teror*sme untuk Bubarkan MUI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Daerah Pemilihan I Kalimantan Selatan (Kalsel) Habib Aboe Bakar Al Habsy menduga ada penunggang gelap yang menunggu isu pemberantasan terorisme untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Jelas, masyarakat harus berhati-hati menyikapi penunggang gelap seperti ini,” kata Habib Aboe saat Sosialisasi 4 Pilar MPR di Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa (23/11).

Habib Aboe yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan logika secara kebablasan.

Dia mencontohkan, apabila ada salah satu anggota MUI diduga terlibat tindak pidana terorisme, lantas organisasi kemasyarakatan (ormas) itu yang akan dibubarkan, maka ini adalah pemikiran yang kebablasan.

“Jika ada salah satu anggota MUI yang terpapar paham radikalisme, bukan berarti MUI harus dibubarkan,” ujarnya.

Selain itu, dia mencontohkan lagi, sama halnya apabila ada oknum kepolisian yang terpapar paham radikalisme, seperti ST dan Bripda N, lantas muncul pula pemikiran untuk membubarkan Polri. “Tentu ini sangat tidak tepat, logikanya sesat dan menyesatkan,” ungkap Habib Aboe.

Menurut Habib Aboe, tidak ada satu institusi pun yang bisa menjamin jajarannya steril dari pengaruh radikalisme.

Oleh karena itu, ujar dia, yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kewaspadaan dan membentengi mental personel dengan baik.

Salah satu hal yang bisa dilakukan ialah dengan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini.

“Ini (Sosialisasi 4 Pilar MPR RI) akan menumbuhkan jiwa nasionalisme dan kesadaran dalam berbangsa serta bernegara,” kata ketua Mahkamah Kehormatan DPR RI itu.

Lebih lanjut Habib Aboe yang juga sekretaris jenderal (sekjen) PKS itu mengajak semua masyarakat yang hadir dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR itu untuk mawas diri dan menjaga lingkungannya.

“Apabila ada sesuatu yang tidak wajar dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat bisa melaporkannya kepada perangkat desa setempat atau pihak kepolisian terdekat,” tuntasnya. [jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita