Gus Nur Bongkar Penyebab Kamatian Ustad Maaher, Buang Air Kecil dan BAB Sudah Tak Sadar tapi Dibiarkan di Sel

Gus Nur Bongkar Penyebab Kamatian Ustad Maaher, Buang Air Kecil dan BAB Sudah Tak Sadar tapi Dibiarkan di Sel

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penceramah Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur buka- bukaan penyebab kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi di dalam rutan Bareskrim Polri.

Gus Nur mengaku ia bersama Ustaz Maaher memang ditempatkan di dalam satu sel di Rutan Bareskrim Polri.

“Ustaz maher itu satu sel dengan saya. Mudah-mudahan diampuni dosanya, sekarang beliau ada di surga,” kata Gus Nur dikutip dari youtube Redaksi Islam.

Gus Nur kemudian menceritakan detik-detik kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi.

Seminggu sebelum Ustad Maaher meninggal, kata dia, beliau sudah tak sadarkan diri. Bahkan Al marhum sudah tak mengenal siapa-siapa termasuk dirinya.

“Satu minggu sebelum meninggal beliau itu sudah tidak sadar. Sama saya sudah tidak kenal,” ujarnya.

Dengan kondisi sakit parah, kata Gus Nur, di dalam sel Ustad Maaher sudah terbaring lemas, kencing dan BAB sudah menggunakan pempes.

“Kencing, BAB itu sudah diganti sama teman teman. Kencing sudah tidak sadar, BAB juga sudah tidak sadar di sel itu,” tutur Gus Nur,

Anehnya dengan kondisi sakit Ustaz Maaher tambah parah, pihak kepolisian justru membiarkan yang bersangkutan di dalam sel.

“Secara hukum manusiawi harusnya dipulangkan ke keluargannya. Dirawat sama keluarganya tapi gak, dibiarkan disitu (di sel),” ujar Gus Nur.

“Jadi saat saya shalat magrib dapat dua rakat. Orang yang tidak shalat ribut , terdengar suara tahanan lainya mati, mati. Habis salam, kita cek sudah Ustadz Maaher sudah meninggal,” ungkap Gus Nur.

Seperti diketahui, Ustaz Maaher sendiri meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin 8 Februari 2021. Maaher tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.

Ustaz Maaher yang memiliki nama pengkap Soni Eranata merupakan tersangka tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial dan telah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri selama proses penyidikan berjalan di Bareskrim Polri.

Pengacara Soni Eranata, Aziz Yanuar mengatakan kliennya meninggal dunia karena diduga dibiarkan sakit dan tidak diobati oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

“Meninggalnya karena sakit dan selama sakit tidak ditangani dengan baik di Rutan Bareskrim Polri,” tutur Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (8/2/2021).[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita