GELORA.CO -Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah jaksa menarik tuntutan 1 tahun penjara dan menggantinya dengan tuntutan bebas kepada Valencya.
Setelah mendengar masukan banyak pihak, jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah karena mengomeli suaminya yang kerap mabuk.
"Sekarang betul-betul mencerminkan restorative justice yang berbasis keadilan. Sensitif seorang jaksa sangat diuji," kata Hibnu saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/11/2021).
Penarikan tuntutan itu dibacakan saat pembacaan replik dan langsung mengganti dengan tuntutan bebas. Secara hukum acara, kata Prof Hibnu, hal itu melanggar KUHAP. Tapi masih diperbolehkan secara kaidah ilmu hukum.
"Secara normatif melanggar hukum, apabila lagi kalau berbasis civil law, tetapi hukum berkembang ke arah common law. Maka jaksa juga harus mendengar suara masyarakat untuk mendapatkan keadilan," kata Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan Unsoed, Purwokerto, itu.
"Jadi di sini seolah kewenangan ajudikasi bergeser yang tadinya kewenangan hakim, ke jaksa penuntut umum. Ke depan bisa juga kewenangan hakim, bergeser ke penyidik. Dan bisa dengan pendekatan mediasi penal," sambung Hibnu.
Hibnu memahami tidak lazim seorang jaksa menuntut bebas. Tapi demi keadilan dan pro justita, masih diperbolehkan.
"Memang tidak lazim. Itulah teori hukum progresif sebab hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11) menuntut bebas Valencya.
"Berdasarkan pertimbangan, Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.
Penanganan perkara ini membetot perhatian publik dan berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut. Valencya dituntut 1 tahun bui di PN Karawang gegara mengomeli suami mabuk.
Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.
Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara Valencya.(detik)