GELORA.CO - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, melalui kuasa hukumnya, Law Offices Juniver Girsang & Partners, merespons pelaporan oleh PT Terbit Financial Technology buntut penggunaan nama GoTo.
Pelaporan ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021 ini termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/ POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016.
Dikutip dari siaran persnya, Juniver mengatakan bahwa meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42.
"Guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha Klien kami," katanya, Rabu, 10 November 2021.
Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. Tanpa alas hak, PT TFT juga dikatakan telah melarang kliennya menggunakan merek goto atau goto financial.
Untuk diketahui publik, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa disebutkan Juniver telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GoTo untuk kelas barang atau jasa nomor 9, 36, dan 39. Sehingga, merek ini dianggap bukan kepemilikan tunggal.
"Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GoTo," tegasnya.
Selain itu, saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menurutnya juga sedang memproses pendaftaran merek GOTO, goto dan goto financial untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Atas dasar hal ini, Gojek dan Tokopedia disebutkannya dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," paparnya.[viva]