Gojek dan Tokopedia Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Tuntutan PT TFT

Gojek dan Tokopedia Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Tuntutan PT TFT

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Melalui bendera GOTO, PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia telah menjadi ladang nafkah bagi jutaan keluarga Indonesia serta berhasil membuat ekonomi UMKM tetap bertahan dan terus tumbuh. Dengan semangat gotong royong, dua perusahaan itu telah memberikan dampak positif dalam dunia usaha di tanah air.

Termasuk di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia saat ini.

Demikian ditegaskan Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia menanggapi pemberitaan di beberapa media massa siber terkait kliennya, Rabu (10/11).

Tepatnya mengenai pelaporan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) terhadap kliennya ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021 yang termuat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Juniver menjelaskan, meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna  menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha kliennya. Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.

"Bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek 'goto' atau 'goto financial' untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga," ujar Juniver melalui keterangannya, Rabu (10/11).

Padahal, sambung Juniver, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh menggunakan merek “GOTO” untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39. Jadi, tegasnya, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO.

Saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek “GOTO”, “goto”, “goto financial” untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.  

"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai  dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga, dan usaha UMKM di Indonesia," tutupnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita