GELORA.CO -Pandemi Covid-19 berdampak terhadap perekonomian nasional. Salah satunya adalah permasalahan harga daging ayam broiler di pasar tradisional Kota Bogor yang dinilai butuh perhatian serius dari pemerintah.
Para pelaku usaha daging ayam mengalami kerugian yang signifikan, hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan PPKM. Akibatnya banyak tradisi masyarakat terhenti, sehingga permintaan ayam broiler oleh konsumen berkurang drastis.
Ketua Asosiasi Pedagang Daging Ayam Broiler Bogor Raya, Eka Sumantri mengatakan, di masa pandemi Covid 19 ini terjadi gejolak harga di pasaran. Selain itu menurunnya permintaan daging ayam dari konsumen membuat para pelaku usaha harus menanggung kerugian yang tinggi.
"Akibatnya tidak sedikit para pedagang terpaksa harus menjual dagangannya di bawah harga standar yang telah ditentukan pemerintah," kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11).
Pihaknya juga mengeluhkan terkait dengan rantai pasok yang terjadi di lapangan. Di mana hampir 70 persen pedagang mengambil bahan baku dagangannya melalui middle man yang sering disebut broker atau bandar ayam. Akibatnya para pedagang jadi termarjinalkan.
"Hal itu terjadi karena adanya persoalan modal pedagang yang belum memadai. Bahkan ancaman menjamurnya kios unggas yang ada di pinggir-pinggir jalan di kabupaten Bogor yang membuat pedagang ayam tradisonal Bogor Raya makin merugi," bebernya.
Karena itu, Eka meminta agar pemerintah segera melakukan stabilitas harga daging ayam di pasaran. Sebab apabila pemerintah tidak segera melakukan pengawasan dan antisipasi terhadap apa yang terjadi di lapangan, khawatir kondisi tersebut akan terus berlanjut dan seluruh pelaku usaha ayam broiler semakin merugi.
Sementara itu, Ketua Ketua Koperasi Peternak WSU Bogor, Sugeng Wahyudi mangatakan, di tengah pandemi Covid-19 yang mana perekonomian nasional baru berangsur pulih, justru ada ketidakstabilan harga yang terjadi pada harga bahan baku ayam, dimulai dari pakan hingga harga anak ayam dan live bird.
Persoalan stabilitasi harga ini diniai sebagai bentuk ketidakonsistenannya pemerintah dalam menerapkan kebijakannya yang terbaru melalui Permendag 7/2020 tentang harga acuan penjualan di tingkat petani dan harga acuan penjual di tingkat konsumen.
Dalam peraturan tersebut terdapat kenaikan harga acuan pembelian ayam ras yang sebelumnya dari harga Rp 34.000 menjadi harga Rp 35.000. Sedangkan harga acuan telur ayam yang sebelumnya dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000.
"Namun harga acuan tersebut dalam implementasinya di lapangan belum merambah dari hulu hingga hilir,” kata Sugeng yang juga Pengurus Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) ini.
Untuk itu, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan harga acuan penjualan di tingkat peternak ayam dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen di pasar tradisional Bogor Raya.
"Kebijakan itu diharapkan dapat menyeimbangkan supply-demand yang terukur di lapangan agar tidak ada lagi disparitas harga yang terjadi melalui rantai pasok hingga bahan baku," ucap Sugeng.
Pada kesempatan yang sama, pengamat ekonomi Universitas Paramadina, Handi Ritsza mengatakan, stabilisasi harga ayam memberikan dampak dan pengaruh bagi perekonomian di Indonesia.
Dari data yang ada di amneyebutkan bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia untuk mengkonsumsi ayam cukup tinggi, yakni sebesar 80 persen.
"Sehingga diperlukan peran pemerintah untuk melindungi rantai pasok dari hulu hingga hilir agar berkualitas sebagaimana mestinya," ujarnya. (RMOL)