Gegera Permendikbud 30 Tahun 2021, KPI Bakal Layangkan Somasi ke Nadiem Makarim, Pokoknya harus Dicabut

Gegera Permendikbud 30 Tahun 2021, KPI Bakal Layangkan Somasi ke Nadiem Makarim, Pokoknya harus Dicabut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ormas Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan melayangkan somasi kepada Kemendikbud Ristek RI terkait Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Somasi itu dilayangkan karena Permendikbud nomor 30 tahun 2021 dinilai akan membuka peluang kebebasan seksual di kalangan kampus.

“Kongres Pemuda Indonesia akan melayangkan somasi kepada Mendikbud RI. Somasinya cabut frasa “persetujuan korban”,” kata penasihat hukum KPI, Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Menurut Pitra, pihaknya sejatinya tak mempermasalahkan Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Hanya saja, pihaknya tak ingin Permendikbud itu dikotori dengan catatan frasa “persetujuan korban”.

Karena dengan frase “persetujuan korban”, kata dia, akan berdampak kepada kebebasan seksual di lingkungan mahasiswa.

“Ormas KPI mendukung terbitnya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 dengan catatan frasa “persetujuan korban” harus dicabut atau direvisi untuk melindungi para korban kekerasan seksual di kalangan pelajar agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan, penyusunan Permendikbud 30 ini sudah melibatkan banyak pihak. Nadiem menyebut penyusunannya sudah dilakukan lebih dari 1,5 tahun sebelum akhirnya diterbitkan pada 31 Agustus 2021.

“Kenapa begitu lama? Karena diskusi yang harus kita lakukan hampir lebih dari 20 kali sesi diskusi workshop yang dilakukan sebelum penyusunan teks regulasi, uji publik, dan harmonisasi,” kata Nadien.

Dalam proses itu, Nadiem menyebut Kemendikbud telah melibatkan stakeholder dari berbagai unsur mulai dari kementerian, warga kampus, ratusan jaringan masyarakat sipil di seluruh Indonesia, forum lintas iman, organisasi kemasyarakatan, organisasi agama, serta kalangan disabilitas.

Ihwal masih adanya kritik terhadap Permendikbud 30 ini, Nadiem menyatakan terbuka menerimanya.

“Akan semua masukan itu, kami dalam beberapa bulan ke depan pasti akan datang, sowan ke berbagai macam pihak dan mengerti kalau mereka punya kekhawatiran,” ujar Nadiem Makarim.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita