GELORA.CO -Seorang pria terlibat cekcok dengan polisi lalu lintas (polantas) di jalan raya. Tampak berang, dia membawa dua senjata tajam (sajam).
Pria itu lalu datang kembali ke mobil dengan membawa dua sajam. Tangan kanannya memegang parang dan di tangan kirinya ada celurit.
Dia berlari ke arah polantas yang sedang bertugas di jalanan. Peristiwa itu terjadi saat siang hari dan terekam kamera warga.
Seseorang sempat memegang dan menahan pria berambut gondrong tersebut. Namun Pria bernama M Nur (39) itu tetap mengejar polantas yang ada di lokasi.
Polisi yang dikejar berhasil menyelamatkan diri. M Nur yang gagal meluapkan emosi kemudian melarikan diri.
Peristiwa mencekam itu terjadi di Jalan lintas timur Sumatera, Palembang-Betung, Simpang Tugu Polwan, Banyuasin pada Kamis (25/11) pagi.
Belakangan diketahui, M Nur berang karena tak terima motor yang dikendarai anaknya disita polisi.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade mengatakan peristiwa itu terjadi ketika anggota Satlantas Polres Banyuasin sedang melakukan razia kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
"Korban tidak ada luka. Kejadian itu terjadi saat anggota tengah melakukan kegiatan rutin di Simpang Tugu Polwan, Betung, tadi pagi," kata AKP Ikang. Kamis (25/11/2021).
Peristiwa bermula saat polantas berinisial AN menyetop motor yang diduga dikendarai anak M Nur. Saat diperiksa, STNK motor itu ternyata sudah mati sehingga motor tersebut disita.
Tak lama setelah menyita motor anak pelaku. Pelaku datang mengendarai minibus berhenti tepat di lokasi kejadian, pelaku turun dari mobil dan langsung mengejar petugas dengan dua bilah sajam jenis celurit dan parang panjang, hendak menikam korban," katanya.
Pelaku Kabur Usai Kejar Polantas
Polantas berinisial AN terjatuh di parit. Warga juga berupaya melerai agar tidak terjadi perkelahian.
M Nur kemudian kabur ke arah Musi Banyuasin. Polisi kemudian mengejar M Nur dan menangkapnya pada siang hari.
Selain M Nur, polisi menyita barang bukti berupa celurit, parang, satu unit motor, dan satu unit mobil.
"Pelaku yang kabur ke arah Muba ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena merasa tidak senang anaknya diberikan sanksi tilang oleh anggota Kepolisian yang sedang bertugas," katanya.
M Nur Terancam 10 Tahun Bui
Usai ditangkap, M Nur langsung dijebloskan ke sel tahanan. Dari foto yang beredar, tampak M Nur telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
"Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis," kata AKP Ikang.
Pria viral kejar polantas pakai celurit ditangkap polisi (dok. Istimewa)
M Nur dijerat Pasal 335 KUHPidana dan Pasal 212 KUHPidana juncto Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
M Nur terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut dianggap sudah sesuai dengan perbuatannya. Sebab, tersangka sudah membahayakan nyawa anggota yang sedang bertugas dan membawa senjata tajam tidak pada tempatnya.
"Terkait perbuatannya, tersangka terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara," katanya.(detik)