GELORA.CO - Dugaan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 supaya dagang polymerase chain reaction (PCR) laku dibeberkan Mantan Menkes Siti Fadila Supari.
"Kita curiga kenapa tiba-tiba besok Desember ada (ledakan kasus). Itu konsekuensinya PCR dan swab (antigen) memang akan digencarkan lagi. Baru saja balada PCR sedang melanda di mana-mana. Rakyat membaca itu," kata Siti Fadila dalam Karni Ilyas Club di Youtube seperti yang dikutip Indozone, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya kecurigaan itu cukup mendasar kebijakan PPKM level 3 dibuat hanya pada kepentingan tertentu pada saat kasus Covid-19 sedang turun.
"Sebenarnya mendiagnosa orang yang sakit itu harus dokter dari tanda-tanda dan gejala, labolatorium barulah PCR. PCR adalah alat konfirmasi yang sudah diujung. Jadi PCR itu bukan mendiagnosa," katanya.
Dia menyebut PCR digunakan bagi pasien yang sudah memiliki gejala bukan sebaliknya.
"Jangan ada orang yang sehat dikejar-kejar di-PCR. Ada orang naik motor dikejar untuk PCR. Kemudian di tempat wisata, orang segar bukar dikejar-kejar PCR," sebutnya.
Sebelumnya penerapan syarat PCR untuk transportasi udara dan darat menuai kontroversi saat angka aktif Covid-19 di Indonesia sedang melandai.
Kebijakan itu dinilai diskriminatif.
Sejak saat itu pemerintah telah resmi untuk tidak mewajibkan tes PCR bagi penumpang dalam syarat penerbangan terbaru di Jawa-Bali.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 57/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, yang dikutip Selasa (2/11/2021), pemerintah mengubah beberapa ketentuan, salah satunya tes PCR bagi penumpang pesawat.
Mulai 2 November 2021, pengguna moda transportasi udara rute Jawa-Bali yang sudah divaksin dua kali tidak perlu mengantongi syarat tes PCR, hanya menunjukkan tes antigen. Adapun, beleid ini berlaku sampai dengan 15 November 2021.
Syarat penerbangan terbaru yang keluar atau masuk wilayah Jawa dan Bali:
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Syarat penerbangan terbaru antar wilayah Jawa dan Bali:
- Menunjukkan bukti vaksin Covid-19
- Hasil negatif antigen (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis) maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif RT-PCR (untuk yang baru divaksin 1 kali) maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
[indozone]