GELORA.CO - Pihak Kepolisian telah menetapkan dua oknum Kepolisian yang menjual senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
“Sudah namanya ditahan ya jadi tersangka lah," ujar Kasatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani saat dihubungi, Senin (1/11).
Kedua polisi itu berinisial JPO dan AS. JPO merupakan anggota Polres Nabire, sementara AS personel di Polres Yapen. Faisal menjelaskan mereka ditahan di Mapolda Papua, Jayapura. Keduanya telah ditahan polisi sejak beberapa hari lalu.
"Sudah, dari kemarin-kemarin juga sudah ditahan. (Ditahan di) Jayapura," katanya.
Sementara itu, Faisal memastikan JPO dan AS hanya menjual amunisi sebanyak 80 butir saja. Faisal mengklaim para tersangka baru melakukannya sekali.
"80 amunisi saja. Baru sekali," imbuh Faisal.
Satgas Operasi Nemangkawi, sebelumnya menangkap dua oknum anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Nabire, Papua. Kedua oknum tersebut diduga melakukan transaksi penjualan amunisi kepada teroris KKB.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah uang disita dari JPO dan AS. Polisi menyita uang Rp 9,9 juta dari JPO dan Rp 2,2 juta dari AS atau total Rp 12,1 juta.
Uang yang diterima AS dan JPO itu diduga berasal dari penjualan amunisi sebanyak 80 butir. Saat ini identitas sosok yang diduga KKB yang melakukan transaksi dengan dua oknum polisi itu masih didalami.[rmol]