DJ Sandra Arimbi Dapat Rp 10 Juta Per Bulan dari Live Promo Judi Online

DJ Sandra Arimbi Dapat Rp 10 Juta Per Bulan dari Live Promo Judi Online

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polisi menangkap disjoki atau DJ Sandra Arimbi di Palembang karena diduga mempromosikan judi online lewat akun media sosialnya. 

DJ Sandra Arimbi diduga menerima Rp 10 juta per bulan dari promo judi online.

Penangkapan dilakukan personel Polrestabes Palembang di kediaman DJ Sandra Arimbi pada Rabu (10/11/2021). Saat ditangkap, DJ Sandra Arimbi sedang beraksi mempromosikan sejumlah situs diduga judi online.

"Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi.

Tri mengatakan DJ Sandra Arimbi diduga mempromosikan situs judi online secara live streaming lewat akun Facebook. Polisi mengatakan penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat.

"Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino," kata Tri.


Dia menyebut DJ Sandra Arimbi bersikap kooperatif. Saat ini, DJ Sandra Arimbi telah menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Tri.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita