GELORA.CO - Pengacara Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankota membenarkan kliennya telah menghirup udara bebas, hari ini, Minggu (21/11/2021).
Bahar Smith bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Gunung Sindur.
Ichwan menyebut, Bahar Smith telah keluar dari Lapas Gunung Sindur pada Minggu Subuh.
“Iya sudah bebas tadi pagi saat adzan Subuh berkumandang,” ujar Ichwan kepada RMOL.
Akan tetapi ia memastikan tidak ada penjemputan khusus atau beramai-ramai seperti sebelumnya.
Mereka yang menjemput Bahar Smith hanya tim pengacara dan para santrinya saja.
Setelah dijemput, Habib Bahar akan pergi ke suatu tempat untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarganya.
Akan tetapi, Ichwan tidak menyebutkan lokasi pertemuan tersebut.
“Ke suatu tempat. Kumpul dengan keluarga dulu,” pungkas Ichwan.
Sebelumnya, Lapas Gunung Sindur, Mujiarto membenarkan bahwa Habib Bahar Smith bebas.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni,” ujarnya, Minggu (21/11/2021).
Mujiarto menjelaskan, berdasarkan perhitungan, masa hukuman yang harus dijalani Bahar telah berakhir.
“Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” sambungnya.
Terkait pembebasan Bahar Smith, Mujiarto menyatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Seperti Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, Koramil Gunung Sindur, Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Habib Bahar Smith dipidana dengan dua pasal sekaligus.
Yakni tiga tahun penjara untuk pasal 333 KUHP dan tiga bulan penjara untuk pasal 351 KUHP.
Bahar mulai menjalani masa penahanan pada 18 Desember 2018 dan telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Pemberian remisi itu sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM 18/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.[pojoksatu]