GELORA.CO - Tersangka kasus mafia tanah milik ibu Nirina Zubir, Erwin Riduan menyerahkan diri ke polisi. Dia menyerahkan diri usai diberi ultimatum oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kasubdit Harda Diteskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyebut Erwin menyerahkan diri didampingi oleh Ketua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
"Karena setelah kami melakukan imbauan kemudian dia melalui Ketua Ikatan PPAT Hapendi Harahap telepon kami untuk serahkan diri," kata Petrus kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Kekinian, kata Petrus, Erwin tengah diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa bersama tersangka Ina Rosiana yang telah ditangkap secara paksa pada dini hari tadi.
"Sudah dibawa ke ruangan untuk pemeriksaan dan dilanjutkan pemeriksaan," ujarnya.
Tangkap Notaris di Apartemen Kalibata
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap paksa Ina dini hari tadi. Dia dijemput paksa usai mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik. Petrus menyebut Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB di Apartemen Kalibata," ungkap Petrus.
Petrus sempat mengultimatum Erwin untuk menyerahkan diri. Ultimatum ini disampaikan sesaat setelah ditangkapnya Ina.
"Untuk Erwin, dimanapun keberadaannya kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegasnya.
Mangkir
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ina dan Erwin pada Senin (22/11) kemarin. Namun keduanya tak kunjung memenuhi panggilan untuk kedua kalinya. Kekinian, penyidik telah memutuskan untuk langsung menahan tersangka Ina. Penjemputan paksa hingga penahanan dilakukan lantaran dia dinilai tidak kooperatif.
"Penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak koperatif dan selalu mangkir," jelas Petrus.
Lima Tersangka
Penyidik total telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, asisten rumah tangga (ART) ibu Nirina bernama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta tiga notaris; Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Tiga dari lima tersangka telah ditahan lebih dahulu oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya yaitu; Riri, Edrianto, dan Faridah.
Otak dari kejahatan ini ialah Riri. Motif yang bersangkutan tidak lain karena ingin mencari keuntungan alias uang.
"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11) kemarin.
Penyidik sendiri telah membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Pengembangan terkait kasus ini masih dilakukan oleh penyidik terhadap kelima tersangka.
Tubagus mengemukakan bahwasannya kejahatan terkait mafia tanah umumnya melibatkan banyak pihak.
"Perkara ini belum sampai di sini, kita masih akan lakukan pendalaman, siapa yang bermain di belakangnya. Namanya mafia, tidak dikerjakan sendiri. Ini yang masih didalami Kasubdit Harda beserta jajaran," jelasnya.[suara]