Dituding Legalkan Zina Bikin Menteri Nadiem Dipanggil Senayan

Dituding Legalkan Zina Bikin Menteri Nadiem Dipanggil Senayan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pro dan kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi terus berlanjut. 

Komisi X DPR RI akan memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

"Tapi, karena merespons banyak tuntutan masyarakat begitu, kita sedang mencari waktu, tapi bukan hari Jumat," kata Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

"Aspirasi dari masyarakat betul (terkait Permendikbud PPKS)," imbuh Fikri menegaskan.

Awalnya, Nadiem akan dipanggil pada Jumat (12/11) pekan ini. Namun, agenda tersebut batal. Fikri tidak menjelaskan lebih rinci alasan pembatalan.

"Mestinya tanggal 12 (November) betul, iya rencananya, tapi kan nggak bisa, ternyata nggak bisa," ujar Fikri.

Komisi X, kata Fikri, belum mengagendakan kembali pemanggilan Nadiem, namun akan direncanakan dalam waktu dekat Permendikbud PPKS dibahas di DPR. Komisi X saat ini tengah mengejar dua RUU untuk dituntaskan.

"Belum diagendakan, belum nemu tanggalnya. Karena kan lagi ngejar UU SKN sama UU Praktek Psikologi," imbuhnya


Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat Dede Yusuf Macan menilai niat Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 bisa menghapus kekerasan seksual di kampus. Namun, ada masalah di narasi aturan tersebut.

"Menurut saya, aturan yang niatnya baik. Tapi penggunaan narasi yang kurang bijak jadi multitafsir," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Publik terbelah soal Permendikbud PPKS ini. Ada pihak yang mendukung, ada pula yang mendesak untuk dicabut. Dede Yusuf mendorong permendikbud tersebut direvisi.

"Baiknya segera direvisi saja. Dengan mempertimbangkan sudut pandang sosial, agama, dan budaya di Indonesia," ujarnya.

Apa saja yang perlu direvisi dari Permendikbud PPKS? Menurut Dede, salah satunya terkait diksi 'persetujuan'.

"Iya, itu harus. Kalau pasal-pasalnya saya tidak baca semua," ucapnya.

Dede Yusuf menegaskan kekerasan dan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya kampus, tak bisa ditoleransi. Namun perlu dibangun narasi yang tepat untuk mengaplikasikannya.

"Intinya, kekerasan seksual atau pelecehan seksual tidak boleh dilakukan di dunia pendidikan atau di mana pun," imbuhnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita