Ditangkap Polisi, DJ Arimbi Promosi Judi Online Lewat Akun Medsos Pribadi

Ditangkap Polisi, DJ Arimbi Promosi Judi Online Lewat Akun Medsos Pribadi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polrestabes Palembang menangkap seorang disjoki atau DJ bernama Sandra Arimbi (28). DJ Sandra Arimbi ditangkap karena diduga mempromosikan judi online lewat akun medsos pribadinya.

"Iya benar, kita mengamankan seorang DJ berinisial SA karena mempromosikan judi di akun media sosial miliknya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/11/2021).

DJ Sandra Arimbi ditangkap saat live streaming di kediamannya di Palembang. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warganet soal aksi DJ Sandra Arimbi mempromosikan sejumlah situs judi.


"Setelah melakukan penyelidikan akun fanpage Facebook tersangka, ternyata benar bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan judi jenis Slot, Togel, dan Kasino," kata Tri.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," imbuh Tri.

Tri menyebut DJ Sandra Arimbi menerima bayaran dari promosi judi online tersebut. Dia meyebut DJ Sandra Arimbi meraup untung hingga Rp 10 juta per bulan.

"Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta," terang Tri.


Kini, DJ Sandra Arimbi telah ditahan oleh polisi. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita