GELORA.CO -Kementerian Hukum dan HAM akan menghadirkan saksi fakta bersama satu ahli dari DPP Partai Demokrat untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan perkara register 154/G/2021/PTUN-JKT.
Gugatan tersebut dilayangkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
"Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli yg diajukan oleh Kemenkumham," ujar Kuasa Hukum Partai Demokrat, Heru Widodo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (11/11).
Dikatakan Heru, saksi ahli yang akan dihadirkan Kemenkumham adalah akademisi Dian Puji Simatupang.
Di samping itu, Partai Demokrat sebagai pihak intervensi juga menghadirkan saksi fakta untuk menerangkan bagaimana proses pengelenggaraan kongres tahun 2020.
"Saksi fakta hari ini satu, Ibu Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang,” pungkasnya. (RMOL)