Demi Wibawa Pemerintah, Gatot Desak Rehabilitasi Nama dan Kehormatan Syahganda dkk

Demi Wibawa Pemerintah, Gatot Desak Rehabilitasi Nama dan Kehormatan Syahganda dkk

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan sikap resmi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materiil UU Cipta Kerja.

Presidium KAMI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menegaskan, pemerintah perlu menunjukkan iktikad baik dalam merespons putusan MK.

"Hentikan proses peradilan dan memvonis bebas aktivis KAMI, seperti Jumhur Hidayat dan Anton Permana serta merehabilitasi nama dan kehormatan aktivis Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjarakan secara semena-mena," kata Gatot Nurmantyo, Jumat (26/11).

Tak hanya para aktivis KAMI, pemerintah juga wajib merehabilitasi nama dan kehormatan masyarakat yang menjadi korban dalam kekerasan aparat saat berlangsungnya aksi massa memprotes UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR RI.

"Rehabilitasi ini penting demi tegaknya kembali kewibawaan pemerintah di dalam sistem negara hukum," tandasnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita