GELORA.CO -Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Iwan mengatakan, sebelum membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dirinya lebih dulu mengaku telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya.
“Kita diskusi apakah ini layak kemudian diterima sebagai pelaporan. Apakah ini bisa diterima nah itu kita diskusikan kemudian diputuskan kemudian laporan proDem kepada Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir itu bisa diterima atas dugaan pelanggaran pidana dalam UU 28/1999,” kata Iwan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/11).
Iwan menyampaikan bahwa dari hasil kajian pihaknya, diduga kuat Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir telah melanggar pasal di dalam UU 28/1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Itu yang kemudian kami pakai sebagai dasar hukum untuk melaporkan pak Luhut dan pak Erick dalam dugaan perbuatan pidana pelanggaran pidana soal KKN,” pungkas Iwan.
Sebelumnya, Senin (15/11) Iwan Sumule juga telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir namun laporannya diminta untuk melengkapi sejumlah bukti yang diperlukan agar laporannya diterima.(RMOL)