Dari Rochester AS, AHY Singgung Moeldoko Usai Gugatan Yusril Ditolak MA

Dari Rochester AS, AHY Singgung Moeldoko Usai Gugatan Yusril Ditolak MA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Agung menolak permohonan gugatan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat (PD) yang diajukan eks kader yang diwakili Yusril Ihza Mahendra. 

Ketua Umum PD, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan pihaknya sudah memperkirakan gugatan tersebut akan ditolak sebab tidak masuk akal.

Saat merespon putusan MA tersebut, AHY mengumumkan dirinya sedang berada di Rochester, Amerika Serikat untuk mendampingi sang ayah, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjalani pengobatan kanker prostat. AHY mengetahui hasil putusan tersebut dari Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Panjaitan melalui sambungan telepon kemarin sore waktu Rochester.

"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY melalui siaran video yang ditayangkan di DPP PD, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).


AHY menilai judicial review yang diajukan kubu Moeldoko ke MA hanya sebagai akal-akalan yang dilkukan bersama para perangkat dekatnya. Tujuannya kata AHY, untuk merebut PD.

"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah," ujarnya.

AHY mengibaratkan PD sebagai sebuah aset properti. Dia mengatakan sejak awal Moeldoko tidak memiliki sertifikat yang sah atas properti tersebut.

"Padahal jika kita analogikan, Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025," ucapnya.

"Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," lanjutnya.

AHY mengatakan PD sejak awal sudah mencium gelagat Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. AHY mengaku mendapat laporan, jika para penggugat yakin MA akan menerima judicial review mereka karena faktor kekuasaan Moeldoko.

"Sejak awal pula, kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar 'memamerkan' kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali dibriefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.


Lebih lanjut AHY mengatakan hasutan dan gelagat pamer kekuasaan tidak hanya mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku atasan Moeldoko di pemerintahan. Perbuatan Moeldoko itu juga dinilai menabrak etika politik dan melabrak kehormatan serta etika keprajuritan.

"Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan," imbuhnya.
MA Tolak Permohonan JR AD/ART Demokrat.


Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.


Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.

Berikut ini alasan lainnya:

1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita