GELORA.CO - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteru BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dituding terlibat bisnis alat tes PCR melalui PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
Pihak yang melaporkan kedua menteri itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/11/2021), mengatakan, pihaknya melaporkan kedua menteri itu berdasarkan hasil investigasi pemberitaan media terkait dugaan adanya keterlibatan pejabat negara dalam bisnis PC.
Menurutnya, investigasi pemberitaan media terkait perkara itu layak ditindaklanjuti oleh KPK sebagai data awal.
Terkait pelaporan itu, pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis juga mendesak KPK untuk menginvestigasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Saidikin.
Ia menerangkan bahwa setiap kebijakan medis yang menyangkut kesehatan masyarakat berada dibawah kewenangan menkes.
"Apakah menteri kesehatan dapat jatah dari bisnis PCR Luhut? KPK butuh investigasi, karena segala tindakan resmi medis yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat di republik ini, terlebih yang berasal dari inisiasi negara dan termasuk jenis obat-obatan serta registrasinya yang berada dibawah kewenangannya, maka suatu kewajaran sang menkes mengetahui sebagai pimpinan tertinggi organisasi kementrian kesehatan", jelas Damai Hari Lubis dalam keterangannya kepada gelora.co, Senin (8/11/2021).
Menurut Damai, proses hukum itu sangat dibutuhkan demi keadilan dan kepastian hukum serta demi mencegah eigenrichting atau pengadilan jalanan atau dihakimi oleh massa.
"Jadi hendaknya segala sesuatu informasi dan atau temuan serta pengakuan yang menjurus adanya dugaan delik, oleh siapapun pelakunya mesti diproses hukum secara equal sesuai jalur hukum, termasuk Luhut dan Erick sekalipun mereka menteri maupun para pejabat tinggi negara lainnya", imbuhnya. (*)