GELORA.CO - Hampir seluruh provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Namun dari data Kementerian Ketenagakerjaan, ada 7 provinsi yang masih belum menetapkan UMP.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebelumnya mengatakan penetapan UMP semua provinsi paling lambat 21 November 2021.
Dia menegaskan prosesnya harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP di berbagai daerah ini naik dengan persentase yang berbeda-beda.
UMP DKI Jakarta Tertinggi
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Meskipun dalam kenaikan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen dari UMP 2021.
Besaran UMP DKI Jakarta yakni Rp 4.453.935. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau kepada pengusaha untuk segera menyusun skala upah yang telah ditetapkan dilihat dari kemampuan dan produktivitas masing-masing perusahaan.
Jawa Tengah UMP Terendah
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan upah minimum paling rendah. Ini berdasarkan data 22 provinsi yang sudah direkap kumparan.
UMP Jawa Tengah yakni sebesar Rp 1.812.935. Itu setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP Jateng 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Berikut provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP beserta besarannya:
1. Sumatera Utara: Rp 2.522.609
2. Sumatera Barat: Rp 2.512.539
3. Riau: Rp 2.938.564
4. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
5. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
6. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
7. DKI Jakarta: Rp 4.453.935,536
8. Banten: Rp 2.501.203
9. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
10. Jawa Tengah: Rp 1.812.935
11. DI Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
12. Jawa Timur: Rp 1.891.567
13. Bali: Rp2.516.971
14. Kalimantan Barat: Rp2.434.328,19
15. Kalimantan Timur: Rp3.014.497
16. Gorontalo: Rp 2.800.580
17. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
18. Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
19. Papua Barat: Rp 3.200.000
20. Papua: Rp 3.561.932
21. Jambi: Rp 2.649.034
22. Lampung: Rp 2.440.486.
[kumparan]