Buwas-Adhyaksa Dault Berdamai, Bareksrim Gelar Perkara

Buwas-Adhyaksa Dault Berdamai, Bareksrim Gelar Perkara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara atas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dengan terlapor Adhyaksa Dault pada Rabu, 3 November 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini untuk penghentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan aset Kwarnas di Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut dia, penyidik tidak perlu menghadirkan pihak pelapor dan terlapor saat gelar perkara hari ini,baik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault sebagai terlapor, maupun Budi Waseso (Buwas) selaku Ketua Kwarnas Pramuka saat ini.

"Tidak perlu menghadirkan," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan

Seperti diketahui, perselisihan antara Kwarnas Gerakan Pramuka dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dikabarkan telah menemui titik terang. Kwarnas Pramuka yang sempat melaporkan Adhyaksa ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan dan penggelapan akhirnya damai.

Adhyaksa Dault yang merupakan Ketua Kwartir Nasional Pramuka periode 2013-2018 ini dilaporkan sebagaimana tercatat Nomor Laporan Polisi: LP/B/0169/III/2021/ Bareskrim, 16 Maret 2021.

Adhyaksa dilaporkan atas dugaan kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ada penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Brigjen Andi Rian. Sayangnya, Ia tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses perdamaian antara Kwarnas Pramuka yang dipimpin Buwas dengan Adhyaksa itu terjadi.

Sebelumnya Ketua Kwarnas Pramuka, Komjen (Purn) Budi Waseso atau dikenal Buwas mengatakan mantan Ketua Kwarnas Adhyaksa Dault dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat terkait pengelolaan aset Kwarnas yang dijadikan pom bensin.

"Memang kita sedang satu per satu ya merapihkan daripada aset-aset yang kita baru ini masuk. Yang kita laporkan utama ini adalah aset masalah pengelolaan pom bensin di Cibubur. Nah, ini kan ada penyalahgunaan wewenang, penggelapan, pemalsuan," kata Buwas saat dihubungi wartawan pada Selasa, 14 September 2021.

Menurut dia, pengelolaan aset Kwarnas periode 2013-2018 dengan Ketua Adhyaksa dinilai tidak transparan dan pemanfaatannya juga tidak terbuka. Bahkan, ia melihat tidak sesuai ketentuan dan aturan baik secara Undang-undang maupun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Pramuka atau Kwarnas.

"Jadi ada penyimpangan-penyimpangan diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, ada pemalsuan disitu, banyak hal lah ya. Itu saya kira yang nanti tahu dari bidang hukumnya Kwarnas dan aset. Itu sedang dilaporkan dan sekarang ditangani Bareskrim," ujar mantan Kepala Bareskrim ini.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita