GELORA.CO -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menaikkan upah minimum rata-rata hanya 1,09%.
Keputusan itu dinilai hanya melindungi pengusaha dengan retorika keadilan dan keseimbangan.
"Pengusaha batu bara masa naik upahnya Rp 37 ribu? Nggak masuk akal.
Perusahaan otomotif nggak masuk akal. Terhadap perusahaan tekstil, garmen, sepatu yang bermerek Internasional masa naiknya cuma Rp 37 ribu? Perusahaan yang tidak mampu memang tidak perlu naik dengan catatan membuktikan kerugian," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).
Pemerintah diminta tidak hanya berpihak kepada pengusaha karena dalam hal ini buruh juga terdampak akibat pandemi COVID-19. Saking memohonnya untuk minta upah minimum naik, Said menggambarkan dirinya seperti pengemis.
"Kami minta pemerintah jangan jadi corongnya pengusaha. Kok jahat bener si, tanda petik ya, maaf sekali lagi tanda petik, kok jahat sekali sih. Emangnya pengusaha aja yang susah? Gubernur-Gubernur ditekan, semua Gubernur sekarang sama corongnya pengusaha, yang susah pengusaha. Emang buruh nggak susah? Menghina bener seperti pengemis," tuturnya.
"Jangan saudara memberi upah kenaikan murah, menyakiti hati buruh," tambahnya.
Said menyebut kenaikan upah minimum di daerah tertentu bahkan ada yang hanya Rp 14 ribu. Dia juga meminta agar Menaker jangan membohongi publik dengan bilang bahwa upah minimum di Indonesia sudah tinggi.
"Di Asia Tenggara kalau Anda baca bukunya ILO, tren ketenagakerjaan di Indonesia memang ini 2014-2015 tapi nggak berubah jauh. Indonesia itu upah minimumnya rata-rata hanya di atas Myanmar, Laos, Kamboja dan kita di bawah Vietnam. Jangan berbohong lah, seolah kita nggak ngerti, tinggal ketik Google kok," ujarnya.(detik)