GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh usai melakukan dialog secara tertutup dengan Ketua Perda KSPI, Winarso dan 1 perwakilan buruh Senin (29/11).
“Saya akan cerita, minggu lalu kami telah kirimkan surat Kemnaker, kami melihat PP 36 yang kami terima formulanya, bila diterapkan di Jakarta buruh di jakarta hanya mengalami kenaikan Rp 38 ribu, kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan sebelumnya,” kata Anies di hadapan seluruh massa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11).
Anies juga berterima kasih kepada massa yang berkumpul di Balai kota karena telah memperjuangkan nasib hidup buruh Jakarta dan wilayah sekitarnya.
“Teman-teman hadir di sini memperjuangkan nasib buruh, terima kasih,” kata Anies.
Anies mengatakan bahwa ia saat ini juga tengah memperjuangkan keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha, apalagi setelah 2 tahun pandemi tentu banyak sektor yang terdampak.
“Kita ingin di Jakarta baik buruh ataupun pengusaha merasakan keadilan, kita tahu saat ini ada sektor yang mengalami kesulitan, tapi ada juga yang mengalami keuntungan, saat ini kami perjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada yang ada sekarang,” lanjut Anies.
Setelah itu Anies disoraki oleh massa “Anies calon Presiden 2024” sesaat setelah Anies melakukan orasi.
Sebelum Anies memutuskan untuk memanggil perwakilan buruh, massa terpantau sempat rusuh memaksa masuk ke dalam pagar dan melempar botol ke dalam wilayah Balai Kota.
“Kalau Bapak Anies tidak mau menemui kami, kami semua akan masuk ke dalam (Balai Kota),” kata Winarso saat memimpin orasi aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta
Setelah itu, Winarso selaku pemimpin aksi meminta massa aksi untuk kembali tenang dan kondusif saat ia masuk untuk menemui Anies.
Perlu diketahui aksi unjuk rasa ini menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Ketetapan (SK) mengenai UMP 2022 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Kamis (25/11) MK menetapkan bahwa UU Ciptaker ini cacat formil, maka dari itu MK meminta DPR RI untuk memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu 2 tahun.
Hal ini lah yang kemudian mendorong massa serikat buruh untuk mendesak Anies untuk segera mencabut SK tersebut agar bisa menaikkan UMP tahun 2022 yang awalnya telah disepakati.
Anies sebelumnya juga telah mengeluarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November lalu untuk melakukan tinjauan kembali terhadap UMP 2022 yang dinilai terlalu kecil. [kumparan]