GELORA.CO -Pencopotan Herman Herry dari kursi Ketua Komisi III DPR RI dianggap semacam bocoran status hukumnya dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Komunitas Politik Guntur 49, Bambang Isti Nugroho (BIN), menanggapi pencopotan Herman Herry yang akhirnya dipindahkan ke Komisi VII DPR RI pada 16 November nanti.
"Ini semacam bocoran, bocoran bahwa Herman Herry akan dijadikan tersangka di KPK dalam kasus bansos itu," ujar BIN kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (17/11).
BIN mengaku sudah mendengar informasi tersebut sejak dua minggu lalu, bahwa Herman Herry diduga akan dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara korupsi bansos.
"Tapi itu kan belum ada keterangan resmi dari KPK bahwa Herman Herry ditersangkakan kan. Nah itu dugaan, hanya perkiraan. Karena fakta-fakta belum kita dapatkan," kata BIN.
Nama Herman Herry kerap muncul disebut mendapatkan jatah kuota bansos sembako Covid-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Bahkan, nama Herman Herry juga menjadi fakta hukum disebut mendapatkan jatah dan disebut memberikan sejumlah uang agar mendapatkan jatah kuota bansos.
Fakta hukum itu muncul di saat persidangan vonis Juliari maupun terdakwa lainnya yang dibeberkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan fakta keterangan saksi-saksi maupun bukti yang ada, Majelis Hakim membeberkan keterlibatan Herman Herry maupun politisi PDI Perjuangan lainnya, yaitu Ihsan Yunus.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Juliari membagikan kuota paket penyedia bansos sembako menjadi beberapa kelompok dengan pembagian 1,9 juta paket antara lain untuk wilayah Botabek, 550 ribu paket diberikan kepada PT Anomali Lumbung Artha.
PT Anomali Lumbung Artha berdasarkan fakta persidangan, merupakan perusahaan titipan Juliari dan selalu mendapatkan kuota sangat besar dengan total 1.506.900 paket. PT Anomali sendiri ternyata perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.
Demikian juga perusahaan afiliasinya seperti Junatama Foodia Kreasindo yang memperoleh kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika memperoleh kuota 1.230.000 paket dan PT Tara Optima Primago 250 ribu paket.
Sementara PT Dwimukti Grup yang merupakan perusahaan milik Herman Herry yang diklaim oleh Ivo Wongkaren sebagai perusahaan penyuplai sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha dan perusahaan afiliasinya tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik.
Selanjutnya PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude kata Hakim Anggota Joko, juga merupakan perusahaan titipan Juliari yang berasal dari Muhammad Rakyan Ihsan Yunus selaku mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dengan penanggungjawabnya adalah Agustri Yogasmara yang ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako.
Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena PT Pertani tidak mempunyai kemampuan keuangan, sedangkan PT Mandala Hamonangan Sude tidak mempunyai pengalaman pekerjaan di bidang sejenis, melainkan hanya sebagai supplier dari PT Pertani.
Dalam pelaksanaan pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut, PT Anomali Lumbung Artha pada tahap tiga memperoleh kuota paling besar 550 ribu paket.
Akan tetapi, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menurunkan kuota kepada perusahaan tersebut pada pengadaan tahap kelima menjadi 500 ribu paket. Dengan alasan agar bisa mengakomodir perusahaan penyedia lainnya yang akan ikut berpartisipasi dalam pengadaan bansos sembako.
Tetapi atas penurunan kuota tersebut, Ivo Wongkaren dan Herman Herry menyampaikan keberatan dan meminta agar kuotanya tidak dikurangi. Atas keberatan tersebut, pada pengadaan tahap 6, Adi kembali menaikkan kuota PT Anomali Lumbung Artha menjadi 550 ribu paket.
Demikian juga terhadap pengurangan kuota untuk PT Mandala Hamonangan Sude oleh Joko. Pada tahap 11 menjadi 100 ribu paket. Setelah memperoleh informasi atas pengurangan kuota dari Joko, Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab PT Mandala Hamonangan Sude melaporkan pengurangan kuota tersebut kepada pemilik kuota yaitu Agustri Yogasmara yang merupakan kepanjangtanganan Ihsan Yunus dengan meminta agar kuota PT Mandala Hamonangan Sude tidak dikurangi yang disetujui oleh Agustri Yogasmara.
Atas laporan tersebut, kemudian kuota PT Mandala Hamonangan Sude tidak jadi dikurangi dan dikembalikan menjadi 135 ribu paket.
Hakim menilai, telah terbukti bahwa terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 di Kemensos 2020, penunjukan PT Tigapilar Agro Utama dan penunjukan penyedia lainnya, Juliari, Adi dan Joko terbukti telah menerima fee berupa uang dari Harry Van Sidabukke selaku penanggungjawab kegiatan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sejumlah Rp 1.280.000.000.
Dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku penanggungjawab PT Tigapilar Agro Utama sejumlah Rp 1.950.000.000 dan para penyedia lainnya sejumlah Rp 29.252.000.000. Sehingga uang yang diterima oleh Juliari seluruhnya Rp 32.482.000.000.(RMOL)