Bikin Malu Skandal VCS Jerat Anggota KPU hingga Wakil Rakyat

Bikin Malu Skandal VCS Jerat Anggota KPU hingga Wakil Rakyat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Skandal video call seks (VCS) yang dilakukan oleh anggota KPU hingga wakil rakyat bikin malu. Sanksi siap diberikan bagi pelaku.

Komisioner KPU Kaur, Meixxy Rismanto, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gegara skandal VCS. Majelis menilai Meixxy Rismanto melanggar etik karena melakukan video call sex (VCS). Satu anggota majelis DKPP menilai Meixxy Rismanto tidak layak dipecat.

"Teradu terbukti melakukan tindakan yang meruntuhkan harkat dan martabat dirinya serta lembaga penyelenggara Pemilu dengan cara mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex)," demikian bunyi putusan DKPP yang dilansir website-nya, Rabu (3/11).

Ketua KPU Bengkulu, Irwan Saputra, mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Meixxy. "Tentunya kami sangat prihatin dengan putusan ini di saat kita sedang melakukan konsolidasi persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024," kata Irwan kepada wartawan, Rabu (3/11) malam.

Kemudian, beredar rekaman VCS diduga dilakukan seorang anggota DPRD Merangin, AT, bersama seorang wanita viral. Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi, minta maaf.

"Mewakili dari anggota DPRD Merangin Jambi dan atas nama DPRD Kabupaten Merangin, saya meminta maaf atas perbuatan oknum DPRD Merangin yang mana telah membuat masyarakat kecewa, tentu bukan hanya dari masyarakat Merangin saja, karena ini sudah viral, saya rasa seluruh Indonesia juga mungkin tahu, maka dari itu saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Herman kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Video itu berdurasi 2 menit 25 detik. Herman mengatakan pihaknya telah memanggil AT untuk dimintai klarifikasi.

"Kejadian adanya video viral yang dilakukan oknum DPRD di Kabupaten Merangin atas hal yang tidak terpuji dengan melakukan VCS dengan seorang wanita itu adalah benar. Oknum itu juga sudah mengakui juga perbuatannya saat kita panggil untuk klarifikasi," kata Herman.

Dia mengatakan dirinya telah melaporkan AT ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Merangin. Dia mengatakan AT terancam dicopot dari jabatannya.

"Kalau dari pihak DPRD mungkin sanksi tegasnya itu bisa dicopot jabatannya, ya terancam di-PAW lah. Tapi kalau untuk segi kepartaian kita tidak tahu nantinya bagaimana, saya rasa partai dari oknum itu juga akan mengambil langkah, karena itu internal ke partai oknum tersebut lah yang nentukannya," kata Herman.

Partai Berkarya sudah menerima laporan ada anggotanya terlibat skandal VCS. Mereka menyiapkan sanksi untuk AT.

"Iya, saya sudah mendengar terkait kejadian itu. Di mana nanti akan kita lakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, untuk nanti kita mintai keterangan atau klarifikasi langsung. Jika itu hasilnya benar, akan kita dapat sanksi tegas dan sanksi itu akan diputuskan langsung oleh DPP," kata Ketua DPW Berkarya Jambi Ambiar Usman kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).

Usman mengatakan AT menjadi kader Partai Berkarya pada 2018. Saat itu, AT hendak maju untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Merangin di dapilnya melalui Berkarya hingga akhirnya terpilih.

"Ini sangat tidak baik dicontoh. Seharusnya sebagai wakil rakyat berikan contoh yang baik, tentu itu sudah sangat mencoreng nama baik lembaga kan. Kalau kita lihat yang bersangkutan, itu sebenarnya merupakan kader Partai Berkarya yang sangat berpotensi. Tetapi jika itu benar terkait perbuatannya, Partai Berkarya sangat menyayangkan sekali atas hal itu," ujar Usman.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita