GELORA.CO - Perbuatan bejat dilakukan seorang juru doa di sebuah gereja di Kabupaten Jombang. Pelaku bernama Hendro Prasetyo Nugroho (39), warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno itu memperkosa jemaat 14 tahun hingga hamil.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditangkap Polres Jombang. Pelaku ditangkap polisi setelah korban bercerita kepada orang tuanya dan diterus ke polisi.
Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini bermula saat korban dibawa orang tuanya kepada pelaku untuk diobati. Sebab, korban kerap sakit kejang-kejang.
"Selama ini pelaku dikenal sebagai juru doa di sebuah gereja dan memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit. Karena itu, korban dibawa kepada pelaku untuk diobati," katanya, Senin (22/11/2021).
Namun, bukannya diobati, korban justru disetubuhi sebagai dalih pengobatan. Ironisnya, perbuatan bejat ini dilakukan pelaku beberapa kali, hingga korban yang kini berusia 14 tahun, hamil.
"Persetubuhan pertama dilakukan pelaku pada Agustus 2019. Katanya itu cara untuk mengobati. Semua ini terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [inews]