Beathor Suryadi: Ada Baiknya Sofyan Djalil Muncur Sebagai Menteri yang Gagal

Beathor Suryadi: Ada Baiknya Sofyan Djalil Muncur Sebagai Menteri yang Gagal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil diminta untuk bisa meniru Polantas Mabes Polri dalam menertibkan STNK masyarakat. Di mana satu nama di STNK didasarkan pada nomor mesin kendaraan.

Permintaan itu disampaikan oleh mantan anggota DPR RI Bambang Beathor Suryadi kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (14/11).



Menurutnya, selama 7 tahun memimpin negeri ini, Presiden Joko Widodo masih gagal dalam urusan menertibkan sertifikat tanah. Padahal menurutnya, ada sistem Geospasial yang bisa memungkinkan sertifikat didasarkan pada nomor titik koordinat tanah.

Beathor, yang juga politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa Jokowi di awal periode mengusung revolusi mental. Artinya harus ada gagasan dan tindakan yang melompat, bukan mengerjakan hal-hal yang sebatas rutinitas.

“Sofyan Djalil dan Arie Himawan Sekjend ATR bukan orang karier, seharusnya mereka punya keberanian lebih untuk menindak para pejabat BPN nakal. Sofyan dan Arief ditampilkan Presiden Jokowi untuk mengatasi kebobrokan yang sudah akut dan parah di BPN,” tegasnya.

Seharusnya, masalah mafia tanah yang menumpuk di kementerian tersebut selama 7 tahun sudah mendapat titik terang. Apalagi Sofyan dan Arie tidak punya ewuh perkewuh untuk bertindak tegas.

“Tapi kenapa jadi tidak berdaya dan harapan Presiden semakin tidak terwujud?” tanyanya.

Beathor menjelaskan bahwa kementerian ini sebenarnya telah menerbitkan Permen 21/2021 yang mengatur penyelesaian kasus tanah akibat ulah kebobrokan aparat anak buahnya. Tapi yang terjadi, justru ada operasi tangkap tangan pada 12 November lalu di Kantor BPN Lebak Banten.

“Artinya seruan Menteri Sofyan tak dipatuhi oleh para pejabat di bawahnya. Sebagai orang cerdas dan pernah hidup di negara- negara yang beradab, ada baiknya Sofyan Djalil mundur sebagai menteri yang gagal,” ujar Beathor.

Lebih labjut, dia mempertanyakan kenapa masih ada sogok-menyogok sebagai modus operandi para mafia. Apalagi setiap Pemda sudah menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

“Apakah harga NJOP itu bagi pihak property, kebun, atau tambang terlalu mahal, sehingga mereka merampas tanah tanpa AJB dan tanpa bayar pajak tanah?” sambungnya.

Padahal mereka bisa menempuh jalan musyawarah agar rakyat pemilik tanah ikut sejahtera. Skemanya, tanah disewa, petani ikut kerja, dan mendapatkan bagi hasil dari panen lahan selama disewa

“Wujud dari sistem kekeluargaan yang tercantum dalam pasal 33 UUD 45 itu,” kata Beathor.

Mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) itu menekankan bahwa selisih harga dalam penjualan itu yang menjadi biang kerok perampasan tanah. Pengusaha menghamburkan uang untuk menyogok aparat BPN, polisi, dan pengadilan.

Sementara rakyat sebagai pemilik sah lahan menderita bertahun tahun, ada yang dipenjara, bahkan tewas bentrokan dengan preman utusan pengusaha. Padahal mereka punya sejarah di tanah tersebut, punya surat kepemilikan atas tanah, bahkan sudah SHM yang dari kantor BPN itu sendiri.

“Program Sertifikat, PTSL/ Prona yang menjadi andalan janji Presiden justru dilabrak oleh aparat BPN sebagai kementerian pelaksana. Tugas pokok ATR/BPN berdasarkan UU adalah kementerian tempat pendaftaran tanah, anehnya di lokasi tanah yang sama bisa muncul 2 atau lebih nama pemilik/SHM atas lahan tersebut dan semua surat itu keluar dari kantor BPN,” demikian Beathor.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita