Bawa Bendera Kuning, Buruh Geruduk Balai Kota Minta Anies Batalkan UMP 2022

Bawa Bendera Kuning, Buruh Geruduk Balai Kota Minta Anies Batalkan UMP 2022

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta. 

Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2020.

Pantauan detikcom di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pukul 10.50 WIB, Senin (29/11/2020), tampak massa buruh membawa bendera kuning yang bertuliskan sejumlah tuntutan. Bendera kuning biasanya sebagai penanda ada orang meninggal di suatu wilayah.

Selain itu mereka juga nampak membawa sejumlah atribut lainnya seperti spanduk dan replika keranda mayat. Para buruh tampak berbaris dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka kemudian menyanyikan yel-yel menolak UMP 2022.

"Gubernur DKI Jakarta harus merevisi SK UMP 2022," kata salah seorang orator dari atas mobil komando.

"Revisi UMP harus dilakukan, revisi UMP adalah bentuk kepedulian terhadap kawan-kawan buruh," sambungnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Buruh keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% itu.

UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749.

Pemprov DKI menyebut kenaikan UMP tersebut berdasarkan aturan. Meski begitu, buruh keberatan dan mengancam akan mogok dan menggelar demo, simak penjelasannya berikut ini.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, dilansir PPID, Minggu (21/11).

Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita