GELORA.CO - Aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR atau antigen di Jawa-Bali kini dihapus. Padahal aturan tersebut baru diteken 27 Oktober 2021oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Sebelum dihapus, aturan tersebut tidak tercantum di Inmendagri terbaru soal PPKM yang dirilis pada 1 November 2021.
Terkait hal ini, Satgas sudah mengeluarkan aturan. Yakni SE Satgas No. 22 tahun 2021 yang diteken Kasatgas COVID-19 Ganip Warsito pada hari ini, 2 November.
Jubir Satgas Prof Wiku Adisasmito pun memberikan penjelasan.
"Untuk pengguna moda transportasi lainnya selain udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama," kata Prof Wiku dalam jumpa pers virtual di Youtube BNPB, Selasa (2/11).
Ini berarti SE Kemenhub soal adanya ketentuan 250 km atau 4 jam perjalanan sudah tidak berlaku.
"Mengikuti SE Satgas," tegas Wiku.
Dihubungi terpisah, jubir Kemenhub Adita Irawati pun mengamini pernyataan Prof Wiku.
"Iya, kami juga sedang melakukan penyesuaian SE," kata Adita. (kumparan)