Balada Hitungan UMK 2022 Pakai UU Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Balada Hitungan UMK 2022 Pakai UU Cipta Kerja yang Ditolak Buruh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam waktu dekat akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. 

Saat ini masih terus dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Penetapan UMK 2022 dipastikan akan mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meskipun, ditolak serikat buruh.

"Perhitungan UMK 2022 pakai PP 36 Tahun 2021," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi kepada detikcom, Minggu (31/10/2021).

Sebelumnya diberitakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menetapkan UMK 2022. Formula UU Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 diminta abaikan karena aturan itu masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana mungkin suatu UU yang sedang berproses secara hukum (dipakai), pemerintah tidak menghormati proses hukum tersebut. Untuk itu pakai dasar PP Nomor 78 Tahun 2015, jelas itu. Jadi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law tidak bisa digunakan sebagai dasar penetapan UMK 2022," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

Lalu, dipakainya formula itu disebut bisa membuat upah tahun depan turun. Sementara serikat buruh meminta UMK 2022 naik sekitar 7-10%.

"Kalau pakai rumus PP Nomor 36 Tahun 2021, upah itu turun, bukan naik. Berani nggak pemerintah memutuskan itu? Silakan saja kalau mau menimbulkan gejolak dari buruh, silakan, silakan putuskanlah," kata Said.

Kembali ke Kemnaker, pihaknya menilai proses MK tidak menggugurkan berlakunya aturan sebelum diputuskan batal. "Proses MK kan tidak menggugurkan berlakunya aturan, kecuali nanti diputuskan untuk dibatalkan," tutur Anwar.

Saat ini penetapan UMK 2022 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai indikator penetapan besaran upah minimum di tahun depan. Ditargetkan sudah ada keputusan November ini sehingga pemerintah bisa mengumumkannya.

"Kita nunggu data dari BPS terkait dengan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, angka kelayakan hidup. Kita targetkan awal November (UMK 2022 diumumkan)," imbuh Anwar.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita