GELORA.CO -Presiden Joko Widodo didesak untuk meminta maaf seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.
"Jokowi harus minta maaf dan mundur karena ternyata MK membuktikan UU Cipta kerja itu keliru karena bertentangan dengan UUD 1945," ujar Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (28/11).
Secara khusus, permintaan maaf Presiden Joko Widodo harus disampaikan kepada para aktivis yang ditangkap karena dianggap menentang UU tersebut. Mereka antara lain aktivis senior Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Bagi Muslim, penangkapan terhadap kedua aktivis tersebut merupakan perbuatan salah tangkap.
“Tindakan penangkapan itu keliru. Langgar HAM dan UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan, Jokowi harus tanggung jawab. Karena perbuatan penangkapan Syahganda dan Jumhur itu memalukan, langgar HAM dan konstitusi," pungkasnya. (RMOL)