GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menilai aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim tak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT). Politisi PDIP itu menilai mestinya menjerat penegak hukum dengan instrumen hukum lain yang dilakukan secara lebih menantang.
Hal itu disampaikan Arteria saat menjawab sesi pertanyaan dalam diskusi bertajuk 'Hukuman mati bagi koruptor terimplementasikah?' yang digelar secara virtual oleh Unsoed. Awalnya Arteria merespons pertanyaan salah satu peserta webminar itu terkait pendapatnya soal pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta KPK memanggil kepala daerah lebih dulu sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Merespons pernyataan itu, Arteria mengungkap saat dia masih menjabat di Komisi II DPR, dia meminta agar penerapan OTT bagi kepala daerah, polisi, hakim, dan jaksa harus dicermati. Ia menegaskan bukannya tidak boleh OTT, melainkan menurutnya penegakan hukum agar tidak gaduh dan mengganggu pembangunan.
"Dulu kami di Komisi 2 meminta betul bahwa upaya penegakan hukum khususnya melalui instrumen OTT kepada para kepala daerah, tidak hanya kepala-kepala daerah, terhadap polisi, hakim, dan jaksa itu harus betul-betul dicermati. Bukannya kita tidak boleh, apa mempersalahkan, meminta pertanggungjawaban mereka, tidak," kata Arteria, Kamis (18/11/2021).
"Kita ingin segala sesuatunya penegakan hukum itu adalah instrumen pembangunan, instrumen percepatan pembangunan, artinya dengan adanya penegakan hukum harusnya pemerintahan lebih baik, pemerintahan tidak gaduh, pembangunan dapat berjalan," imbuhnya.
Kemudian, ia meminta agar kepala daerah diawasi oleh lingkup internal, yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dengan demikian menurutnya seseorang yang berpotensi korupsi agar diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya, tidak serta-merta diberi sanksi pidana.
"Makanya waktu itu kita inisiasi, kita pakai namanya APIP pengawas internal dulu. Orang koruptor itu nggak takut dipenjara, orang yang senang sama kekayaan ya kekayaannya diambil, orang yang seneng sama jabatan ya jabatannya yang dicopot, itu yang jadi sanksi, bukan semuanya harus bermuara kepada ini," katanya.
Menurut Arteria, sehingga orang yang berpotensi melakukan tindak pidana ditegur agar mengembalikan uangnya yang dikorupsi terlebih dulu.
"Nah pada posisi itu kita sudah memperkenalkan dan alhamdulillah sudah selesai, sekarang ini kan APIP-nya jalan. Kalau ada yang nyopet, ada yang nakal kita ingatkan "kamu udah ketahuan nyopet balikin uangnya". "Kamu saya ingetin lagi nggak boleh nyopet, kamu mau di OTT", "kamu nggak boleh nyopet, pilih mana mau ditangkap atau kamu turun jabatan", nah ini lebih bagus menurut kita, tidak gaduh, tapi bukan dianggap sebagai suatu kemunduran," kata Arteria.
Sementara itu, Arteria mengaku tidak setuju jika jaksa, polisi, dan hakim dijerat OTT. Menurutnya, untuk menjerat aparat penegak hukum harus dilakukan dengan cara yang lebih menantang, yaitu membangun konstruksi hukum agar lebih adil.
"Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi 'Saya pribadi' saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT, bukan karena kita prokoruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ujarnya.
"Nah, bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan kita beda, kita mendukung atau apa ya, kita ingin sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT, bangun dong, bangunan hukum dan konstruksi perkaranya sehingga fairness-nya lebih kelihatan," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum di-OTT, isu yang terlihat adalah kriminalisasi. Justru dengan menggunakan instrumen hukum lainnya dapat menantang penegak hukum lain untuk membuktikan perkara yang diduga dilanggar.
"Kalau kita OTT nanti isunya adalah kriminalisasi, isunya adalah politisasi, padahal kita punya sumber daya polisi jaksa, hakim, penegak hukum yang hebat-hebat, masa iya sih modalnya hanya OTT, tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang lebih bisa di jadikan di-challenge oleh semua pihak, sehingga fairness-nya lebih terlihat," katanya.[detik]