GELORA.CO -Pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, membuat kegaduhan baru. Politikus PDI Perjuangan itu menyebut KPK tidak boleh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap aparat penegak hukum (APH) seperti polisi, jaksa dan hakim. Arteria menilai APH adalah simbol negara, jadi tak bisa kena OTT.
Hal ini langsung direspons serius oleh Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK).
"Arteria sebut polisi, hakim, jaksa tidak boleh di-OTT karena simbol negara. Padahal sesuai pelajaran di sekolah dulu bahwa syarat berdirinya negara ada rakyat, wilayah, pemerintah, dan diakui dunia internasional," ujar Ketua KRPK, Moh Trijanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (21/11).
Trijanto juga tak habis pikir dengan pernyataan Arteria. Sebab, sebagai seorang anggota DPR seharusnya Arteria tidak mendegradasi simbol negara.
Bila berbicara mengenai simbol negara, menurut Trijanto, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah jelas mengatur berbagai hal terkait bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
"UUD 1945 menyebutkan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan adalah simbol negara," terangnya.
Trijanto pun menilai pernyataan Arteria tersebut sangat berbahaya. Kesannya aparat penegak hukum di negeri ini kebal hukum.
Apalagi jika sampai pernyataan Arteria dimanfaatkan oleh mafia-mafia yang sarat kepentingan. Terutama yang tidak suka dengan kinerja KPK memberantas korupsi.
"Ini bisa berbahaya bila dimanfaatkan Mafia Peradilan, Mafia Tanah, Mafia Human Trafficking, dan mafia lainnya. KPK akan kembali dilemahkan. Bahwa polisi, jaksa dan hakim tidak boleh di-OTT, kesannya kok mereka beda di mata hukum," paparnya.
"Kalau mereka tidak boleh di-OTT, lalu siapa yang bisa di-OTT? Masa yang bisa di-OTT hanya rakyat kecil yang jadi maling ayam atau pengedar pil koplo di jalanan?" sindirnya.
Aktivis asal Blitar ini menyebut pernyataan Arteria Dahlan sangat bertolak belakang dengan cara berpikir masyarakat daerah pemilihannya, Dapil VI Jawa Timur. Yakni Blitar, Kediri, dan Tulungagung.(RMOL)