Anggota DPR: Permendikbud 30 Legalkan S*ks Bebas dan L-G-B-T Asal Korban Setuju

Anggota DPR: Permendikbud 30 Legalkan S*ks Bebas dan L-G-B-T Asal Korban Setuju

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudritek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai kritik dari sejumlah pihak.

Termasuk Anggota Komisi X DPR, Sakinah Aljufri, yang menyoroti frase 'tanpa persetujuan korban' dalam Permendikbud tersebut. Menurutnya, frase tersebut justru dapat melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

“Fatalnya Permendikbud ini memuat frasa tanpa persetujuan korban. Ini artinya Mendikbudristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya. Ini merusak generasi bangsa,” kata Sakinah dalam keterangannya, Senin (8/11).

Menurut politikus PKS itu, kategorisasi kekerasan seksual yang disusun Kemendikbudristek berpedoman pada nilai dan norma agama, adat, dan budaya Indonesia. Sehingga bukan hanya berdasarkan pada kesepakatan dua pihak.

“Nah, sebaliknya jika dilakukan dengan persetujuan korban, dilakukan dengan dalih suka sama suka, berarti tidak merupakan kekerasan seksual. Perbuatan ini dengan atau tanpa persetujuan korban tetap salah dan tidak sesuai dengan norma agama dan norma adat yang luhur serta budaya luhur bangsa kita,” tuturnya.

Selain itu, Sakinah juga mempertanyakan fungsi Satuan Tugas (Satgas) yang diusulkan dalam Permendikbudristek. Ia khawatir pembentukan Satgas yang bertujuan untuk menangani kekerasan seksual di kampus akan menambah daftar panjang tugas perguruan tinggi.

“Harus dibentuknya Satuan Tugas dan pelaksanaan pelatihan serta menyediakan akomodasi serta sarana prasarana pendukung seperti rumah aman justru menambah beban baru bagi kampus maupun sivitas perguruan tinggi," ujar dia.

“Semakin menumpuk tugas yang dibebankan perguruan tinggi dikhawatirkan berimbas pada tidak fokusnya perguruan tinggi menjalankan tugas pokoknya yaitu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kalau tidak fokus, maka tidak akan tercapai tujuan utama perguruan tinggi tersebut," lanjutnya.

Ia mendorong Kemendikbudristek mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi di perguruan tinggi. Namun, hal tersebut perlu dicapai melalui aturan yang benar.

“Kita sepakat perbuatan zina dan penyimpangan LGBT harus diberantas guna melahirkan generasi yang bermartabat, menjaga moral bangsa, namun dengan peraturan dan muatan yang benar sesuai dengan kaidah perundang-undangan, agama, dan norma bangsa yang luhur," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Ormas Islam (MOI) yang terjadi dari 13 ormas Islam -- tak termasuk PBNU dan Muhammadiyah -- yang meminta agar Permendikbud itu dicabut.

"MOI menilai bahwa Permendikbudristek tersebut secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan dan dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan," ucap Ketua MOI, Nazar Haris, dalam rilisnya, Senin (2/11). (kumparan)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita