Anak Nia Daniaty Tersangka CPNS Fiktif, Dijerat Pasal Penipuan

Anak Nia Daniaty Tersangka CPNS Fiktif, Dijerat Pasal Penipuan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengacara Susanti Agustina mengatakan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS. Polda Metro Jaya membenarkan penetapan tersangka Olivia Nathania tersebut.

"Iya dari gelar kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).

Jerry mengatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Olivia sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.


"Dijerat di Pasal 378 KUHP yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," ujar Jerry.

Lebih lanjut dia mengatakan proses penyidikan kepada Olivia saat ini masih berlanjut. Polisi hari ini pun tengah memeriksa Olivia dengan status sebagai tersangka.

"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Jerry.

Sebelumnya pengacara anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tes CPNS fiktif. Penetapan tersangka itu telah diterima pihak Olivia pada dua hari lalu.

"Iya sudah dua hari yang lalu (penetapan tersangka Olivia Nathania)," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11).

Susanti mengatakan hari ini kliennya kembali diperiksa di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan hari ini merupakan agenda pemeriksaan sebagai tersangka bagi Olivia di kasus tersebut.

"Oi sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa. Dia datang jam 7 pagi tadi ya," ujar Susanti.

Susanti belum memerinci perihal pemeriksaan kepada kliennya hari ini. Dia hanya mengatakan hari ini merupakan pendalaman dari keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.

"Ini tambahan ya dari hasil penyidikan saksi-saksi. Ini kan udah tersangka Oi-nya," jelas Susanti.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita