Anak Nia Daniaty Dipolisikan Lagi, Kali Ini Dugaan Penipuan Investasi Pulsa

Anak Nia Daniaty Dipolisikan Lagi, Kali Ini Dugaan Penipuan Investasi Pulsa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Oi--sapaan akrab Olivia-- dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi pulsa dan fiber optik.

"Klien saya dikontak sama Oi, dibilang ini loh ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada juga pulsa buat Mobile Legend," kata pengacara korban, Herdyan Saksono, saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Herdyan mengatakan kliennya dikontak oleh Olivia terkait ajakan investasi itu pada September 2021. Saat itu, Olivia baru saja dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan CPNS.

Olivia kemudian berhasil meyakinkan kliennya untuk ikut dalam investasi tersebut. Olivia kemudian meminta pelapor untuk mencari orang lain untuk ikut berinvestasi pulsa dan fiber optik tersebut.

"Kalau kamu investasi nanti ada pembagiannya kaya money game punya dia. Sehari berapa persen, ada yang kembalinya bisa 100 persen. Di situ klien saya tertarik itu kan iseng-iseng berhadiah, tapi cukup ada tambahanlah. Gagasan itu akhirnya Oi bilang 'oh ajak aja temen-temennya yang bisa ikut', tapi kalau kirim rekeningnya harus lewat rekening klien saya," terang Herdyan.

Pelapor bernama Merina ini kemudian mengumpulkan sejumlah kenalan yang tertarik ikut dalam investasi yang ditawarkan oleh Olivia. Total ada 40 orang yang berhasil dia ajak.

"Akhirnya dia kumpulin tuh buat ngirimin ke si Oi. Sampai beberapa hari sih awal-awal ada pencairan hasil tapi next-nya ya gelap aja seperti modus investasi bodong lainnya," ungkap Herdyan.

Selama dua bulan terakhir pelapor telah meminta ganti rugi kepada Olivia. Namun, tidak pernah diberikan jawaban. Somasi yang telah dilayangkan pun tidak digubris oleh anak Nia Daniaty tersebut.

Herdyan mengatakan kliennya secara pribadi telah dirugikan Rp 40 juta akibat penipuan yang dilakukan oleh Olivia. Namun, dari 40 korban total kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

"Nilai kerugiannya nggak besar cuman Rp 215 juta tapi untuk klien saya tuh besar karena dia sampai shock dia sampai sakit," katanya.

Pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Minggu (21/11) malam. Oi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Laporan tersebut kini telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.

Olivia Nathania sendiri kini telah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan CPNS fiktif. Terhitung sejak Kamis (11/11) Olivia telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

detikcom telah menghubungi pihak Olivia Nathania. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak Olivia Nathania.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita