GELORA.CO - Abdul Latif (29), warga negara (WN) Arab Saudi, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (20/11). Pria ini hendak kabur ke Arab Saudi usai membunuh istri sirinya, Sarah (21).
Pelaku yang baru menikahi korban selama 1,5 bulan ini menyiramkan air keras kepada korban yang tengah terlelap tidur. Aksi keji itu dilakukan di rumah orang tua korban, Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur, Sabtu (20/11) dini hari.
Iin Solihin (36), ketua RT setempat, mengatakan pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali. Pelaku memukuli dan membenturkan wajah korban ke tembok.
Selain itu, korban disiram air keras yang diduga sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Air keras itu mengakibatkan Sarah mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh.
"Korban juga dibekap menggunakan lakban agar tak berteriak," ujar Iin.
Salman (60), ayah korban, mengungkapkan pelaku juga memaksa Sarah untuk meminum air keras sebelum mulutnya dibekap menggunakan lakban. "Memang biadab, anak saya bukan hanya disiksa dan diguyur air keras, tapi juga sempat dipaksa meminum air keras," ujar Salman.
Pria Arab Saudi itu kabur usai bertindak keji kepada sang istri. Korban, yang berhasil merangkak ke luar rumah dengan kondisi yang mengenaskan, langsung dibawa warga ke rumah sakit.
Setelah 18 jam mengalami masa kritis, Sarah meninggal. Dia rencananya dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Meninggalnya saat hendak dirujuk. Tadi menunggu dulu ICU kosong, karena korban harus segera masuk ICU. Kondisinya parah, dengan luka bakar serius mencoba 99 persen," kata Direktur Utama RSUD Sayang Cianjur Darmawan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan usai mendapatkan informasi adanya tindakan kekerasan berat tersebut, polisi langsung mengejar pria Arab Saudi tersebut. Polisi mendapatkan informasi pelaku durjana ini akan kabur ke luar negeri.
"Kabarnya pelaku akan naik pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Kami pun berkoordinasi dengan Polres Bandara Soetta untuk memblokir nomor paspornya, untuk mempermudah pendeteksian identitas dan mengamankan pelaku jika memang berada di kawasan bandara," tutur Septiawan.
Polisi menangkap Abdul Latif yang saat itu tengah membeli tiket pesawat. "Pelaku rencananya kabur ke kampung halaman di Arab Saudi. Petugas langsung amankan pelaku. Anggota segera membawa pelaku ke Cianjur," katanya.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab pelaku diduga sudah merencanakan aksi kejinya, dengan membeli dan menyiapkan air keras yang digunakan untuk menyiramkan korban," tutur Septiawan.[detik]