621 Ponpes Belum Serahkan LPJ Hibah yang Dikorupsi di Pemprov Banten

621 Ponpes Belum Serahkan LPJ Hibah yang Dikorupsi di Pemprov Banten

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Saksi dari Kabag Kesra Tubagus Rubal Faisal mengatakan bahwa masih ada 621 dari penerima hibah Rp 30 juta tahun 2020 belum memberikan laporan pertanggung jawaban atau LPJ ke Pemprov Banten. Ratusan pesantren ini adalah bagian dari 4 ribu lebih pesantren yang dianggarkan menerima hibah dengan nilai total Rp 117 miliar.

"621 lagi yang tahun 2020 belum menyerahkan LPJ," kata Rubal menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (2/11/2021).

Hal ini juga katanya yang jadi bagian bahwa hibah untuk pondok pesantren di 2021 tidak dikeluarkan surat keputusannya oleh Pemprov Banten. Karena, saat masalah korupsi hibah bergulir di penegak hukum, pihak Kesra melakukan konsultasi ke Kejati Banten.

Selain itu, Kesra juga Kesra juga melakukan verifikasi secara faktual dengan menyandingkan data penerima hibah 2021 sejumlah 4.042 dengan data Emis pesantren milik Kementerian Agama.

"Emis ini adalah bentuknya selembar kertas bahwa ada ini benar pesantren," kata Rubal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo.

Setelah disandingkan, ditemukan bahwa hanya ada 2.700 memiliki Emis dan terdaftar di sistem e-hibah provinsi Banten. Dan sisanya ada seribu lebih pesantren yang tidak ada dan menjadi alasan hibah di 2021 tidak diberikan ke pesantren.

"Ada 1.200 sekian, jadi belum tidak kita SK-kan diberi bantuan," ujarnya.

Angka 4.042 pesantren itu pun katanya hanya gelondongan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA di Biro Kesra. Di DPA pun tidak ada rincian baik nama dan alamat pesantren penerima hibah. Makanya, ini jadi pekerjaan Kesra untuk melakukan verifikasi faktual hingga ke lapangan.

"Angka 4.042 ini gelondongan. Jadi kabupaten kota misalnya Lebak, itu ada 1000 lebih dikali 40 juta. Jadi tidak muncul nama hanya muncul pesantren muncul rupiah totalnya ada 168 miliar. Jadi tidak ada rincian by name by address," ujarnya.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita