6 Aksi ART Dalang Mafia Tanah Nirina Zubir Berujung Ditahan Polisi

6 Aksi ART Dalang Mafia Tanah Nirina Zubir Berujung Ditahan Polisi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. Ironisnya, aset-aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina Zubir ini raib digarong oleh mantan asisten rumah tangganya (ART) bernama Riri Khasmita.

Riri adalah ART yang sudah bekerja pada keluarga Nirina Zubir sejak 2009. Riri dipercaya oleh ibunda Nirina Zubir untuk mengurus sertifikat tanah yang 'hilang'.

Belakangan terungkap, sertifikat tanah itu tidak hilang. Melainkan, sertifikat tanah itu dibalik nama atas nama Riri Khasmita dan Endrianto.

"Alih-alih bantu, dia membalikkan surat ibu saya atas nama ibu saya, atas nama saya satu, kakak saya juga yang lain. Jadi ada enam bidang tanah itu semua diganti atas nama dia dan suaminya. Terus empat suratnya itu digadaikan ke bank dan dua surat lain dijual," terang Nirina Zubir, Rabu (17/11).

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya ditahan polisi.

Berikut fakta-fakta aksi ART penggasak aset keluarga Nirina Zubir yang berakhir di kantor polisi:


1. ART Dalangi Penggelapan Aset
Seluruhnya ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus mafia tanah ini. Tiga orang lainnya adalah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Iya, kita menggambarkannya seperti itu (AR sebagai dalang), karena barang itu ada dalam penguasaannya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Rabu (17/11).


2. ART dan Suami Ditahan Polisi
Kelima tersangka itu adalah Riri Khasmita, Endrianto (suami Riri) serta tiga notaris, yaitu Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan. Riri Endrianto dan Faridah sudah ditahan polisi.

"ART sudah ditahan. Itu tiga orang kita tahan dan dua orang lagi akan kita lakukan pemanggilan," kata Petrus.

3. ART Balik Nama 6 Sertifikat Tanah dengan Figur Palsu
AKBP Petrus menjelaskan, ada 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dirampas oleh ART dan suaminya itu. Keenam sertifikat tersebut dibalik nama oleh tersangka Riri.

"Nah kemudian oleh Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur (palsu) dan bersama-sama notaris yang kita telah tetapkan tersangka," terang Petrus.

Proses balik nama ini dilakukan di 3 notaris yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

4. Status Tanah Dijual-Diagunkan di Bank
Dari 6 sertifikat tanah tersebut, diketahui dua di antaranya telah dijual ke pihak ketiga. Sementara 4 sertifikat lainnya telah diagunkan ke bank.

"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih dijual kembali ke pihak lain. Sementara empat lagi itu diagunkan ke bank," ungkap Petrus.

Lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di antaranya telah ditahan, termasuk tersangka Riri Khasmita.

Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.

5. ART Diduga Gunakan Hasil Kejahatan untuk Foya-foya
Nirina Zubir mengatakan Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto, menggunakan uang hasil rampasan itu untuk foya-foya.

"Saya sakit hati dan marah karena saya tahu ibu saya sederhana sekali karena ibu saya nggak pernah nikmati uangnya sendiri. Tapi dia (Riri dan Endrianto) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/11/2021).


Nirina mengatakan tersangka Riri merupakan mantan asisten keluarganya. Sehari-hari dia mengasuh ibunya yang telah berusia lanjut.


6. ART Malah Tuding Nirina Menyekap
Alih-alih mengakui perbuatannya, ART malah menuding Nirina melakukan penyekapan. Hal ini terjadi ketika Nirina menginterogasinya di kosan ART.

"Ya kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya. Padahal kami juga punya bukti video dan foto bahwa itu nggak ada penyekapan," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/11).

Nirina mengatakan tersangka Riri telah bekerja dengan keluarganya sejak 2009. Sehari-hari dia mengurus ibu Nirina yang berusia lanjut.

Nirina mengaku keluarganya tidak pernah menaruh curiga kepada Riri. Namun, kasus ini terbongkar usai dia melakukan investigasi perihal enam sertifikat tanah milik keluarganya yang disebut Riri telah hilang.

Riri akhirnya mengakui enam sertifikat itu tidak hilang. Sertifikat tersebut justru telah diubah kepemilikannya menjadi atas nama Riri dan suaminya, Endrianto.

Menurut Nirina, saat pelaku telah mengakui perbuatannya, justru pihaknya mendapatkan caci maki dari ibu tersangka Riri.

"Saya malah dipanggil anak setan sama ibunya saat hari pertama Riri mengakui pemalsuan dokumen. Saat kami interogasi intens Riri di kosan itu ibunya datang dan maki-maki kita seolah-olah kita jahat," ungkap Nirina.

Nirina mengapresiasi Polda Metro yang telah menetapkan 5 tersangka di kasus ini. Nirina Zubir berharap ART yang telah berbuat jahat dihukum seadil-adilnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita