GELORA.CO - Zaim Saidi, cendekiawan yang sempat ditangkap karena menyelenggarakan pasar muamalah dengan koin dinar dan dirham, dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021) di Pengadilan Negeri Depok.
Sebelumnya, Zaim didakwa 2 pasal alternatif, yaitu tentang membikin serta tentang menjalankan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim "menyatakan Terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" sebagaimana 2 pasal alternatif yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan, mengapresiasi putusan yang dinilainya objektif dan memperhatikan substansi perkara.
Putusan itu sekaligus membuktikan bahwa koin dinar-dirham yang dipakai sebagai alat barter kebutuhan pokok di pasar muamalah bukanlah mata uang.
"Tidak ada bedanya dengan logam mulia. Koin itu (dinar-dirham) memang logam mulia seperti biasanya, bahkan komoditas kena pajak, cuma bentuknya bulat," ujar Erlangga kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).
Sebagai perbandingan lain bahwa koin dinar-dirham bukan mata uang, koin ini dapat disetarakan dengan koin-koin di wahana permainan anak-anak atau kupon makan.
"Betul, betul. Jadi koin ini sama dengan koin yang digunakan di mal, atau di pasar-pasar, seperti koin Timezone. Jadi tidak ada masalah dari awal," ujar Erlangga.
Erlangga menerangkan, koin dinar-dirham yang digunakan dalam pasar muamalah ini tak terlepas dari konteks zakat mal.
Adapun penggunaan koin dinar-dirham ini sebagai pengamalan atas sunah Nabi Muhammad belaka. Zaim berperan sebagai wakala induk atau penyedia/penghimpun koin dinar-dirham.
Koin dinar-dirham kemudian disalurkan kepada mustahik/penerima zakat.
Untuk memudahkan penerima zakat menukarnya dengan kebutuhan pokok, maka diselenggarakan pasar muamalah.
Erlangga menyebut, pasar ini tak pandang pengunjung. Selain penerima zakat dengan koin dinar-dirhamnya, masyarakat umum dengan uang rupiah pun dapat bertransaksi.
"Faktanya, itu memang bukan mata uang. Secara faktual koin tersebut tertulis emas dan perak, dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang, kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, misalnya, tidak ada nominal satuan dan tidak ada lambang negaranya," jelas Erlangga.
Pertimbangan hakim
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Fausi dan Ahmad Fadil selaku hakim anggota dan Andi Musyafir sebagai hakim ketua, membeberkan pertimbangan panjang-lebar mengapa dakwaan jaksa penuntut umum tak terbukti.
Majelis hakim juga menekankan bahwa dinar-dirham Zaim Saidi beda konteks dengan dinar-dirham yang jadi mata uang di negara-negara Timur Tengah dan mengacu pada satuan berat.
Oleh sebab itu, dinar-dirham yang dipakai Zaim Saidi harus dimaknai sebagai benda, sehingga penukarannya dengan barang-barang di pasar adalah barter.
Soal koin di wahana permainan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa dinar-dirham Zaim Saidi juga hanya berlaku di dalam komunitas, dalam hal ini untuk penerima zakat di pasar muamalah Depok.
"Tidak ada bedanya dengan koin permainan yang berlaku di pasar permainan anak di mal, maupun di tempat permainan anak-anak, di mana orang yang ingin melakukan permainan atau membeli permainan diwajibkan menukarkan uang rupiah menjadi koin permainan terlebih dahulu. Setelah orang tersebut memiliki koin mainan dapat menukarkan dengan permainan sesuai yang diinginkan," kata Hakim Ketua Andi Musyafir membacakan putusannya.
"Atau (seperti, red.) kertas kupon yang digunakan di tempat makan yang berlaku di beberapa mal yang mengharuskan bagi masyarakat yang hendak makan dalam food court untuk menukarkan uang rupiah menjadi kupon makanan. Setelah masyarakat menukarkan rupiah dengan kupon makanan, maka baru bisa menukar makanan yang diinginkan dengan kupon makanan yang telah ditukarkan sebelumnya," tuturnya.
Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim kemarin. Mereka diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap secara resmi, apakah menerima putusan atau menyatakan keberatan. [kompas]