GELORA.CO - DPP Partai Demokrat menunjuk mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai pengacara menghadapi gugatan Moeldoko di PTUN. Merespons itu, kuasa hukum 4 eks anggota Demokrat yang kini menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA, Yusril Ihza Mahendra, berseloroh.
"Ini jeruk makan jeruk” kata Yusril, Kamis (7/10).
Jeruk makan jeruk yang dimaksud Yusril adalah karena dia dan Hamdan sama-sama kader Partai Bulan Bintang (PBB). Yusril hingga kini masih Ketua Umum PBB. Sementara Hamdan aktif dalam kepemimpinan PBB sejak berdiri sampai menjadi hakim MK.
Hamdan pernah menjadi staf khusus Yusril ketika menjadi Mensesneg. Yusril pula yang menjadi co-promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD. Meski dari kubu yang sama, kata Yusril, hasilnya bisa objektif bisa subjektif.
"Kader-kader PBB umumnya cerdas dan profesional, apalagi menangani soal-soal hukum. Mereka enggak cengengesan. Menangani kasus hukum tapi jorjoran bikin manuver politik hantam sana hantam sini seperti pakai jurus dewa mabuk dalam dunia persilatan. Karena itu," tuturnya.
"Saya gembira mendengar Hamdan jadi lawyer pihak sana (AHY),”- Yusril.
Ditegaskan Yusril, ia ingin sekali melihat persoalan pengujian AD ART Partai Demokrat sebagai masalah hukum yang dihadapi bangsa ini. Sebagai sebuah masalah hukum, maka sudut pandang hukumlah yang harus dikedepankan.
Siapa saja yang terlibat dalam proses ini, baik aktivis partai maupun komentator di luar, hendaknya tidak menunggangi kasus ini sebagai sebuah political game.
Makin filosofis dan teoritis pembahasan ini akan makin baik. Masyarakat akan makin terdidik secara intelektual, bukan sebaliknya malah makin terbodohkan oleh omongan dan gunjingan tak tentu arah. Tampilnya Hamdan sebagai lawyer PD akan membuka jalan ke arah itu. Bagaimana nanti dia akan melakukan terobosan, bagaimana PD bisa masuk sebagai pihak dalam perkara JR di MA ini.
Bagaimana Hamdan menyusun argumen filosifis dan teoritis dalam mengimbangi atau mengcounter argumen yang Yusril ajukan? Yusril yakin Hamdan akan profesional.
"Saya kira sebagai akademisi hukum dan mantan hakim dan Ketua MK, Hamdan akan melakukan tugas profesionalnya sebagai advokat yang mumpuni," tandas Yusril. [kumparan]