GELORA.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu karena pelaku mengunggahnya di media sosial.
Tersangka berinisial BFR (39) ditangkap di sebuah rumah di kecamatan Suboh Situbondo, Rabu, 27 Oktober.
Dilansir humas.polri.go.id, dari hasil penggeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah pipet kaca yang di duga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram, 1 buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram, 9 buah Plastik Klip sedang kosong bekas isi sabu, 3 buah plastik klip kecil kosong bekas isi sabu, 1 buah tutup botol plastik warna hijau dan terdapat dua sedotan, 1 buah tutup botol plastik warna merah dan terdapat dua sedotan, 1 buah sendok dari sedotan plastik warna putih, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok dari sedotan warna bening dan 2 pipa bentuk L terbuat sedotan.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari postingan di media sosial terkait tersangka pakai sabu “nyabu”, kemudian ada reaksi dari netizen selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Tersangka BFR, diketahui seorang PNS (Guru) ditangkap disebuah rumah di kecamatan Suboh pada Rabu, 27 Oktober sekitar pukul 22.30 wib dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Ada satu tersangka yang diamankan berikut barang buktinya ke polres Situbondo guna proses penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. [voi]